Pria 48 Tahun di Bengkalis Ini Perkosa Nenek-nenek Umur 61 Tahun

Pria 48 Tahun di Bengkalis Ini Perkosa Nenek-nenek Umur 61 Tahun
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Dituduh memperkosa seorang nenek sebut saja Nek Kembang berumur 61 tahun, menderita sakit strok, warga Kecamatan Bukitbatu, Basri alias Abas (48), warga Bandar Laksamana,  Kabupaten Bengkalis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (22/11/17) petang.

Tuntutan tersebut menurut JPU, pelaku terbukti bersalah dan meyakinkan sesuai dengan fakta persidangan yang sudah menghadirkan 5 orang saksi, memperkosa seorang nenek yang sedang sakit strok ketika sedang ditinggal ke pasar oleh anak dan menantunya seorang diri di rumah.

Tuntutan tersebut sesuai dakwaan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan.

"Pelaku kita tuntut enam tahun penjara, karena sesuai dengan fakta persidangan," ungkap JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila, SH ketika dikonfirmasi usai sidang dilaporkan riaugreen.com.

Informasi yang berhasil dirangkum, nasib malang menimpa Mek Kembang tersebut, berawal dari sekitar Juli 2017 lalu, pelaku atau terdakwa Abas datang ke rumah Nek Kembang.

Ketika itu si Nek Kembang sedang berada sendirian di rumah, karena anak dan menantunya pergi ke pasar di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.

Melihat rumah sepi dan hanya tinggal si Nek Kembang sedang berada di kamar, pelaku menarik paksa tangan, kemudian membanting korban ke lantai dan menggauli secara paksa. Usai menggauli sebanyak tiga kali, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja.

Sekitar satu jam kemudian, anak dan menantu Nek Kembang pulang dari Tanjung Leban, waktu itu Nek Kembang sedang duduk di depan rumah tanpa ada kecurigaan sang anak.

Setelah tiga hari kejadian, Nek Kembang baru menceritakan apa yang dialaminya ke anak kandungnya. Tidak terima dengan perlakuan tidak senonoh, keluarga Nek Kembang melaporkan pelaku ke Polsek Bukitbatu.

Sementara itu dari hasil visum UGD Puskesmas Pakning menegaskan, bahwa terdapat tanda-tanda perkosaan dengan kekerasan terhadap Nek Kembang.

Sidang dugaan pemerkosaan nenek berumur 61 tahun ini berlangsung tertutup, sebagai Ketua Majelis Hakim, Dame P. Pandiangan, SH, Annisa Sita Wati, SH dan satu hakim anggota.

Halaman :

Berita Lainnya

Index