Ini Rincian Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Riau 2018

Ini Rincian Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Riau 2018
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman telah meneken ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau 2018. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts. 880/XI/2017 tentang UMK 2018, tertanggal 20 November 2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar menegaskan, bahwa SK ketetapan UMK sudah bisa dilaksanakan mulai 1 Januari 2018 mendatang.

"Sudah ada SK dan Januari nanti harus diterapkan oleh semua perusahaan," kata Rasidin di Pekanbaru, Rabu (22/11/2017).

Ada pun rincian UMK 2018, sebagai berikut: Kota Pekanbaru Rp2.557.486,73, Dumai Rp2.886.655,44, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.525.823,52, Indragiri Hulu Rp2.751.076,40, Indragiri Hilir Rp2.546.162,14.

Kemudian, Kampar Rp2.516.638,71, Bengkalis Rp2.919.458,35, Siak Rp 2.600.614,14, Pelalawan Rp 2.561.250,65, Kuansing Rp 2.597.989,90, Meranti Rp 2.545.505,06, Rohil Rp 2.506.141,78. (MC)

Halaman :

Berita Lainnya

Index