Asik Duduk di Kebun, Pelaku Narkoba ini Diringkus Polisi

Asik Duduk di Kebun, Pelaku Narkoba ini Diringkus Polisi

HARIANRIAU.CO - B Karo-Karo (22) warga Balam KM 34 Kelurahan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Rohil Hilir tertangkap melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi No :162/XI /2017/Riau/Res. Rohil 20 November 2017.

Kronologis kejadian berawal, Senin (20/11/17) sekira pukul 13.00 WIB pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat dipercayai bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi diperoleh atas perintah Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Juliandi, SH untuk melakukan pengecekan informasi tersebut sekira pukul 13.00 WIB.

Satuan reserse narkoba Polres Rohil melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan, diTKP Satresnarkoba Polres Rohil melihat pelaku sedang menuju diperkebunan kelapa sawit di Balam Km 34.

"Sekira pada pukul 15.00 WIB pelaku dapat ditangkap sedang duduk diperkebunan kelapa sawit," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu 
Yusran pangeran Chery, Selasa (21/11/17).

Pada saat dilakukan penangkapan dihadapan pelaku didapati Barang bukti (BB), 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari botol Plastik, 1 buah gunting, 1 jarum sumbu dan 1 unit Hp samsung lipat warna hitam.

Selanjutnya pengeledahan disekitar perkebunan kelapa sawit tidak menemui barang bukti narkotikan dan lainya.

"Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses pengusutan lebih lanjut,"ungkap Yusran lagi.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index