JPU Tuntut Zulfadli dan Aldino, Terdakwa Kasus 40 Kg Sabu dengan Hukuman Mati

JPU Tuntut  Zulfadli dan Aldino, Terdakwa Kasus 40 Kg Sabu dengan Hukuman Mati
Terdakwa Zulfadli saat dibawa petugas keluar ruang sidang usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Siak. (Potretnews.com)

HARIANRIAU.CO - Dalam sidang tuntutan dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi Zulfadli dan Aldino, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis (23/11/2017).

JPU meminta kepada majelis hakim agar mengadili kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati. Awalnya, sidang pembacan tuntutan untuk terdakwa Aldiano dibacakan oleh JPU Selamet dan Irvan. Sementara terdakwa Zulfadli dibacakan oleh Tiyan Andesta dan Juprizal.

Pembacaan berkas tuntutan terhadap kedua terdakwa ini dihadapan majelis hakim yang diketuai Bangun Sagita Rambe dan didampingi dua hakim anggota yakni Yuanita Tarid dan Selo Tantular.

Pada tuntutan yang di bacakan JPU tersebut, dari pihak JPU meyakini dakwaan yang diarahkan kepada kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan dari fakta persidangan.

Dakwaan terhadap kedua tersangka terbukti membawa sabu seberat 40 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi yang dibawa mengunakan dua unit mobil yakni Mobil Inova warna hitam yang dikemudikan Aldino Kardofa dan mobil Honda Jazz dikemudikan Zulfadli. Mereka diamankan Polda Riau di Kabupaten Siak bulan April lalu.

Secara sah dan meyakinkan bawa kedua terdakwa ini melawan hukum karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram, sesuai pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian selama persidangan ini berjalan, tidak ada terungkap atau ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar kedua terdakwa terhadap perbuatannya.

"Oleh karana itu kedua terdakwa dianggap orang yang mampu bertangungjawab. Perbuatan yang mereka lakukan juga dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum, sehingga mereka haruslah dijatuhi pidana sesuai perbuatannya," kata Juprizal saat membacakan tuntutan.

sumber: potretnews

Halaman :

Berita Lainnya

Index