Kepala Rutan Selingkuh Digerebek Warga, “Polisi Saja Tak Berani Tangkap Saya”

Kepala Rutan Selingkuh Digerebek Warga, “Polisi Saja Tak Berani Tangkap Saya”
Kepala rutan selingkuh digerebek istrinya sendiri bersama warga setempat

HARIANRIAU.CO - Kasus dugaan kepala rutan selingkuh di kamar kos membuat gempar warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padangpajang Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padangpanjang berinisial DV itu, digerebek saat berduaan dengan seorang wanita yang diduga selingkuhannya di kamar kos.

Penggerebekan dilakukan istrinya sendiri, H bersama warga setempat. H tercatat sebagai Kasubsi Keamanan di  Lapas Wanita di Bandarlampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Karutan Kelas II B Padangpanjang disebut menyewa salah satu petak rumah kontrakan di daerah itu.

Namun hingga dilakukan penggerebekan, DV belum pernah melapor ke ketua RT setempat.

Bahkan orang nomor satu di Rutan Kelas II B Padangpanjang tersebut dinilai warga sangat arogan.

Saat didatangi warga bersama keluarga istri sahnya, DV malah membentak dan menggertak.

Pemuda setempat, M Rizki (26) mengatakan, dia diajak pemuda lainnya mendampingi H, istri DV yang ingin menggerebek suaminya bersama wanita simpanannya.

Begitu pintu dibuka, H berusaha masuk ke dalam rumah kontrakan sambil menangis mengurut dada.

Namun upaya H tidak berhasil karena didorong DV hingga jatuh di teras rumah. DV membentak istrinya dan menantang warga yang ikut dalam penggerebekan itu.

“Mau apa kalian. Polisi saja tak berani menangkap saya,” tutur Rizki menirukan DV seperti dikutip dari pojoksatu.id.

Rinaldi (45) mengatakan, saat keributan terjadi, DV juga membentak Ketua RT XX, Os, sembari membanting pintu saat berusaha lari dari kerumunan massa.

“Awas kalian, saya mau menelpon polisi,” kata Rinaldi menirukan DV.

Wanita Simpanan Disembunyikan di Rumah Dinas LP Anak

Kasus dugaan kepala rutan selingkuh telah dilaporkan istrinya ke Polres Padangpajang.

H mengaku ini kedua kalinya dia menggerebek sang suami. Sebelumnya pada tahun 2016, ia juga menggerebek DV saat menyembunyikan wanita di dalam rumah dinas LP Anak Pesawaran Lampung.

Namun saat itu, si wanita berhasil kabur melalui jendela dan meninggalkan bukti dua unit handphone dan tas wanita berisi pakaian dalam dan baju atasan wanita.

“Saat itu, saya bersama anak menggerebek si Bapak di asrama. Namun si perempuan sepertinya telah disuruh keluar melalui jendela. Saya hanya memastikan saat itu ada wanita yang disembunyikan dalam kamarnya, dengan bukti handphone milik si wanita dan tas berisikan perlengkapannya,” terang H usai memberikan keterangan kepada penyidik Unit PPA Polres Padangpanjang.

Sejak bertugas di Padangpanjang sebagai Kepala Rutan, H mengatakan komunikasi dengan suaminya masih intens. Namun, sekitar tiga bulan belakangan, DV mulai sulit dihubungi. Dia mulai curiga dan sengaja datang ke Sumbar untuk mencari tahu tindak-tanduk sang suami.

“Setelah pelantikan pada Januari lalu, saya sering telepon dan masih direspons baik. Namun beberapa waktu belakangan, telepon tidak pernah diangkat, kecuali membalas pesan singkat (SMS). Karena itu, saya mencari tahu ke kota ini,” tutur H.

Dikatakan, kedatangan pertama pada 30 Oktober bersama anaknya ke Padangpanjang berhasil mengetahui perilaku suaminya.

Kemudian pada 3 November kembali lagi ke Padangpanjang, bertemu dengan RT setempat untuk mengadukan perilaku sang suami bersama wanita simpanannya.

“Saat itu, Ibu RT menyarankan kepada kami untuk datang kembali dengan membawa surat-surat sebagai bukti yang dapat menguatkan status sebagai suami dan istri yang sah. Karena itu, kami datang kembali dengan membawa surat nikah serta kartu keluarga. Dengan begitu, kami didampingi Ibu RT bersama warga langsung mendatangi rumah kontrakannya itu,” jelas H.

Setelah memberikan keterangan kepada penyidik PPA, H berharap suaminya diberikan sanksi. Terutama menyangkut pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, tentang Kepegawaian.

Kasi Kepegawaian Rutan Kelas II B Padangpanjang, Yoserizal mengaku pascaperistiwa yang menimpa pimpinannya tersebut, hingga saat ini belum ada petunjuk dan arahan serta informasi jelas dari pihak Kanwil Kemenkum HAM Sumbar. Sejak Kamis (23/11), DV tidak masuk kantor seperti biasanya.

“Saya tidak mengetahui secara jelas permasalahan Bapak, karena ini di luar konteks kedinasan. Namun yang pasti, hingga saat ini, kami belum menerima arahan dan petunjuk dari pimpinan wilayah,” jawab Yoserizal kepada wartawan di rutan setempat.

Kepala Rutan Terancam 9 Bulan Penjara

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, AKP Julianson membenarkan, penggerebekan warga di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Balai-Balai yang diketahui dihuni Karutan Kelas II B Padangpanjang bersama seorang wanita dalam keadaan hamil 6 bulan.

Setelah mendapat informasi, jajaran Polres langsung ke lokasi dan membawa terlapor berikut pelapor ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

“Laporan sudah kami terima dan pelapor sudah memberikan keterangan kepada Unit PPA. Hal ini merupakan delik aduan, dan proses akan berlanjut sepanjang si pelapor tidak mencabut laporannya. Terlapor tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman penjara hanya 9 bulan maksimal,” jawab Julianson di ruangan kerjanya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Dwi Prasetio Santoso menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan tekait kejelasan kasus kepala rutan selingkuh di Padangpanjang.

“Kami belum berani menginformasikan tindakan apa yang akan diberikan. Laporan juga belum diterima. Sudah dihubungi belum ada kejelasan. Kami masih menunggu, tunggu saja informasi selanjutnya,” ucapnya singkat kepada Padang Ekspres.

Halaman :

Berita Lainnya

Index