Isteri Bandar Narkoba Eri Jack Ditipu Rp200 Juta

Isteri Bandar Narkoba Eri Jack Ditipu Rp200 Juta
Terdakwa bandar narkoba Erik Jack.

HARIANRIAU.CO - Istri Heri Kusnadi alias Eri Jack, terdakwa bandar sabu-sabu 40 kilogram dan ribuan ekstasi, Tati mengaku telah menggelontorkan dana segar kepada seseorang sebesar Rp200 juta untuk mengamankan hukuman atas kasus yang membelit suaminya.

Terperdaya akan janji agar suami tak dihukum mati, wanita ini enyerahkan uang kepada oknum diduga berinisial M. Oknum ini diduga merupakan seorang mengaku wartawan.

"Carikan dia (M) , jumpakan (M) dengan aku. Aku kasi dia duit, aku kasi karena dia janji mau bantu aku untuk selesaikan kasus abang (Eri Jack). Dia bilang aku bantu kak, siapkan aja dana sekian, duit dah serah dianya hilang,'' beber Tati kepada wartawan usai menyaksikan sidang suaminya dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (23/11/2017).

Pemberian uang Rp200 juta itu, terang Tati, ada bukti berupa kwitansi dengan isi titipan sementara. Selain itu dia punya saksi waktu uang diserahkan kepada oknum M.

"Aku ada bukti, aku pakai kwintansi sama dia," ungkapnya dikutip harianriau.co dari goriau.com.

"Janji dia untuk meminimalisirlah (hukuman), namun nyatanya tidak ada. Ya namanya manusia lah bang ya, setiap kasuskan pasti ada orang gitukan, kan wajar tapi dengan standar kasus yang beda-beda. Tapi dia bohongin aku," tambah istri Eri Jack geram.

Sebelumnya, terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukum mati. Dia dinyatakan JPU terbukti secara sah telah melakukan pemufakatan jahat dan kepemilikan narkoba seberat 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Penangkapan Eri Jack dilakukan aparat kepolisian setelah berhasil mengamankan lebih dulu dua kurir Zulfadli dan Aldo beberapa waktu lalu

Halaman :

Berita Lainnya

Index