Sekarang Upah Bongkar Muat di Pasar Juga Naik 2 Persen

Sekarang Upah Bongkar Muat di Pasar Juga Naik 2 Persen

HARIANRIAU.CO - Selain listrik, tahun 2018 upah bongkar muat di pasar tradisional juga naik. Kenaikan ini terjadi sebanyak 2 persen.  Sementara aturan kenaikan upah bongkat muat ini, telah ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar, pada tanggal 13 November 2017 lalu.

Dengan kenaikan upah bongkar muat, tentu akan berpengaruh kepada harga pasar. Akibatnya harga barang diduga akan bertambah mahal dari sebelumnya.

"Upah bongkar muat di pasar tradisional naik dua persen dari tahun 2017. Aturan tersebut sudah kita tetapkan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kampar, Heri Afrizon, Jum'at (24/11/2017) dikutip dari nadariau.

Meski upah bongkar muat di pasar naik, tetapi upah bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tidak naik. Atau nilai upahnya seperti biasa.

Heri menjelaskan, untuk menjaga pembayaran pengupahan, Disperinaker telah membentuk lembaga kerjasama tripartid. Lembaga ini berfungsi sebagai pengawas pengupahan. 

Lembaga bertugas sebagai pengawas dilingkungan pasar dan perusahaan. Lembaga ini merupakan mediator perselisihan, jika terjadi sengketa antara pengusaha dengan pekerja.

Lembaga ini dipimpin langsung oleh Bupati Kampar Azis Zainal. Lembaga kerjasama tripartid dibentuk pada 29 Agustus 2017 kemarin. 

Diakui, lembaga tersebut tidak berwenang memberi sanksi hukum kepada pelanggar. Sebab, Penyidik PNS yang dulu ada disetia perusahaan dan pasar, sekarang telah ditarik ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi. 

"Meski demikian, lembaga ini tetap bisa mengeluarkan sanksi. Penetapan sanksi akan diputuskan melalui sidang interen di tingkat tripartid," terang Heri.

Selain itu, seluruh perusahaan diwajibkan membayar upah buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang sudah ditetapkan oleh Pemda Kampar, pada 9 November 2017.

Dimana untuk tahun 2018, UMK Kampar adalah sebesar Rp2.516.638, 71. Atau naik dari sebelumnya, Rp2,2 juta per bulan.

UMK Kampar lebih tinggi dari UMP Riau, yaitu sebesar Rp2.464.154,06. Sementara sekarang, Biaya standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat yakni sebesar Rp2.491.900. Penentuan KHL mengacu pada nilai rata-rata KHL kecamatan.

"Diakui sekarang masih banyak perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK. Untuk itu Saya meminta kepada seluruh perusahaan agar memberikan upah sesuai ketetapan Pemda. Kedepan, bagi yang melanggar akan dipanggil," tegas Heri. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index