Tiga Pria Ini Bergiliran Memperkosa Janda Muda Usai Mandi di Rumahnya

Tiga Pria Ini Bergiliran Memperkosa Janda Muda Usai Mandi di Rumahnya
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pemuda berinisial KR (25) beserta dua rekannya bergiliran memperkosa seorang janda muda, Jumat (10/11/2017) lalu.

Peristiwa itu berawal ketika korban yang berinisial Mawar (22) pulang dari toko pukul 20.30 WIB dan hendak mandi di rumahnya.

Tak lama kemudian, KR tiba-tiba masuk rumah dan mengetuk pintu kamar mandi korban.

Saat itu KR secara terang-terangan mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun ajakan KR ini ditolak oleh korban.

Korban juga sempat berteriak dan mengusir KR keluar dari rumahnya.

Setelah beberapa saat, korban keluar dari kamar mandi.

Lantaran sudah tak terdengar suaranya, korban mengira KR sudah pergi dari rumahnya.

Ternyata KR bersembunyi di ruang tengah di samping TV.

Melihat keberadaan KR, korban kemudian lari dan masuk ke kamar mandi.

Namun KR yang sudah kesetanan mengejar dan menyeret korban ke kamarnya.

“Korban kemudian lari masuk lagi ke kamar mandi. Tapi tersangka mengejar dan menyeret korban ke kamar,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (24/11/2017) dikutip dari Tribratanews.com

Saat itulah datang dua teman tersangka KR yang kemudian membantu memegang dan membaringkan korban di lantai.

Tersangka KR kemudian membuka pakaian korban dan menyetubuhinya.

Pemerkosaan itu dilakukan secara bergantian oleh ketiga pria bejat tersebut.

Usai melampiaskan nafsunya, ketiga pria tersebut lantas melarikan diri.

Namun, pihak kepolisian yang tanpa henti memburu tiga pria tersebut kini telah berhasil menangkap KR, Kamis (23/11/2017) malam.



Sedangkan dua temannya masih menjadi buronan.

“Kedua temannya memegangi tangan korban dan membungkam mulutnya. Pemerkosaan itu dilakukan bergantian oleh ketiga tersangka. Setelah itu, mereka melarikan diri. Namun akhirnya tersangka KR berhasil ditangkap,” ujar Suwardi.

KR diketahui merupakan warga asal Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan korban adalah warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka djerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index