Miliki Paket Sabu, SP alias Centong Di Cokok Polsek Ludal

Miliki Paket Sabu, SP alias Centong Di Cokok Polsek Ludal
Barang Bukti sabu sabu yang berhasil di amankan Polsek Ludal

SIAK- Polsek Lubuk dalam jajaran Polres Siak berhasil membekuk seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Penangkapan tersebut di sertai dengan alat bukti, Barang Haram yang dimiliki Pelaku tersebut diduga berjenis shabu shabu, Minggu 26 November 2017.

Penangkapan yang berlangsung Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2017, Sekira Pukul 21.30 wib. dari hasil penangkapan tersebut, Polsek Lubuk Dalam Res Siak juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak Satu paket yang diduga shabu shabu senilai 1,2jtaan. 

Kapolres Siak AKBP Barliansyah Sik melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Deswandi Membenarkan adanya penangkapan pelaku TP Narkotika tersebut kepada awak media Harianriau.co," Benar mas, Sabtu malam tadi kita berhasil amankan seorang pelaku TP Narkotika yang berinisial SP alias Centong 30 thn, Penangkapan tersebut atas adanyan laporan masyarakat.

"Kemudian laporan tersebut kita tindak lanjuti, sesampai TKP kita berhasil amankan pelaku SP alias Cengkong yang di sertai alat bukti yang kita dapat dari tangan Pelaku TP Narkotika tersebut.

"SP alis Centong ini, merupakan warga JL.Pertamina smpg Jln lancang kuning kampung Sialang Baru Kec. Lubuk dalam  Kab. Siak, kita bekuk di Jl. Pertamina simpang Jln lancang kuning kampung Sialang Baru Kec. Lubuk dalam  Kab. Siak. 

"Saat ini Pelaku SP alias Centong beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Lubuk Dalam guna penyelidikan. Pelaku TP Narkotika SP alias centong ini, kita sangkakan dengan  Pasal 112 Jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Psikotropika,"Terang AKP Deswandi.

Berikut Data Barang Bukti yang berhasil di amankan Polsek Lubuk Dalam jajaran Polres Siak. 1(satu) Paket  diduga Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 1.200.000, 1(satu)  set alat isap Bong  tebuat dari teh botol frestea dan dua pipet dan kaca pirek, ‎3(tiga) mancis, 2(dua) unit handphone.

Halaman :

Berita Lainnya

Index