Pria Ini Bolak-Balik Masuk Penjara Gara-gara Burung

Pria Ini Bolak-Balik Masuk Penjara Gara-gara Burung
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang pria di Tuban berkali-kali masuk penjara karena urusan burung. Kali ini pria berinisial PS (39) ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Tuban karena mencuri burung, Selasa (28/11/2017).

Pria asal Desa Kedaton, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ini belakangan diketahui merupakan residivis yang keluar masuk penjara karena mencuri burung.

Bahkan aksi pelaku sudah merembet ke wilayah Jawa Tengah.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Baru satu bulan keluar penjara dari LP (lembaga pemasyarakatan) Rembang,” terang Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR dikutip dari Tribratanews.com.

Tertangkapnya PS berawal dari pelaku melakukan pencurian burung jenis Love Bird dan Kacer di rumah warga Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo.

Diketahui, saat itu rumah korban dalam kondisi kosong.

“Modusnya, sebelum melakukan aksinya pelaku melakukan survei terhadap rumah korban terlebih dahulu. Pelaku ini beraksi pada malam hari,” ungkap Sutrisno.

Dari rumah korbannya tersebut, PS berhasil mengambil tujuh ekor burung Love Bird, satu burung Kaceng, handphone, dan juga sangkur.

Tak lama kemudian, korban yang mengetahui burung dan beberapa barangnya telah hilang langsung melaporkan kejadian pencurian itu ke polisi.

“Setelah mendapatkan laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian diketahui ciri-ciri dari pelaku dan dilakukan pengejaran,” tambah Sutrisno.

Setelah teridentifikasi petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan pemuda bertubuh kecil itu.

Kepolisian langsung menyambangi rumah pelaku dan menangkapnya.

Karena dikethui sebagai residivis, kepolisian terus mengembangkan kasus pencurian burung tersebut guna mengetahui di mana saja pelaku melakukan aksinya.

“Untuk di Tuban pelaku sudah melakukan di beberapa tempat. Namun sejauh ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index