HARIANRIAU.CO - Owalah. Hari gini masih patah hati karena cinta dan nekat gantung diri. Aduhhh... Ini contohnya, seorang pemuda bernama Muhammad Indra alias Daut (21) nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri dengan cara gantung diri, katanya sih putus cinta penyebabnya. Eleh eleh.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Gaung Anak Serka, AKP Yan Fajar mwngatakan bahwa pristiwa tersebut terjari di Dusun Teluk Sungka Ilir, Desa Sungai Iliran Kecamatan, Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (30/11/2017) sekira pukul 05.30 WIB.
"Korban pertama sekali ditemukan oleh neneknya yang bernama Amoi, umur 66 tahun. Amoi memberitahu warga setempat, dan kemudian meneruskan kejadian tersebut pada Bhabinkamtibmas Teluk Sungka AIPTU Herimon," ungkap Kapolsek.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, Kapolsek dan Personel Polsek Gaung Anak Serka, bersama tim medis dari Puskesmas Sungai Iliran, dipimpin oleh dr. Fajar, mendatangi TKP.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tanda - tanda orang bunuh diri pada jasad korban. Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan bersedia membuat surat pernyataan penolakan pemeriksaan lanjutan.
"Dugaan sementara dari pihak keluarga, korban bunuh diri, karena putus cinta," tukasnya.
- Hukrim
- Inhil
Diduga Putus Cinta, Pria di Inhil ini Nekat Gantung Diri. Meninggal!
Redaksi
Kamis, 30 November 2017 - 10:33:24 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Hafizhah 30 Juz Dapat Rekomendasi Bupati Inhil Lanjutkan Pendidikan ke Arab Saudi
Sabtu, 04 April 2026 - 22:48:26 Wib Hukrim
Bupati Inhil Tekankan Transparansi dan Kesiapan OPD Hadapi Pemeriksaan Rinci LKPD 2025
Kamis, 02 April 2026 - 22:39:49 Wib Hukrim
Polsek Tembilahan Tingkatkan Patroli Rutin dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas Menjelang Lebaran
Senin, 09 Maret 2026 - 10:47:19 Wib Hukrim
Saksi Ahli Sidang Kasus Pemerasan Terdakwa Jekson Sihombing, Menyatakan Unsur Pidananya Terpenuhi Dan Murni Tindak Pidana
Jumat, 20 Februari 2026 - 13:19:23 Wib Hukrim

