Pelaku Komplotan Curanmor Ini Pelajar SD, SMP dan SMA

Pelaku Komplotan Curanmor Ini Pelajar SD, SMP dan SMA
Barang bukti hasil kejahatan komplotan curanmor berupa sepeda motor yang diamankan petugas di Polres Jombang.

HARIANRIAU.CO - Pelaku aksi kejahatan saat ini tak mengenal usia. Seperti di Jombang, 4 pelajar SD, SMP dan SMA tergabung dalam komplotan pencuri sepeda motor.

Empat pelaku terdiri dari pelajar kelas V SD, pelajar kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI), pelajar kelas IX SMP dan pelajar kelas X SMK. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Jombang Kota.

“Komplotan ini sudah mencuri sepeda motor warga Jombang di 6 TKP,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto saat jumpa pers di kantornya, Rabu (29/11) sore.

Agung menjelaskan, komplotan curanmor pelajar ini menyasar sepeda motor warga yang diparkir di teras rumah. Mereka menjalankan aksinya dalam kurun waktu 18-24 November 2017.

“Ada pembagian tugas di komplotan ini. Ada yang menjadi joki, pemetik dan pencari sasaran,” ujarnya.

Kasus ini terungkap, lanjut Agung, setelah seorang pelaku kedapatan memakai sepeda motor salah satu korbannya. Polisi pun mengamankan pelajar kelas V SD tersebut.

Benar saja, pelaku tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan motor tersebut. Kepada petugas, dia mengakui perbuatannya.

“Pelaku kemudian menyebut nama tiga komplotannya, yakni FFA, WIP dan MEE. Anggota berhasil menangkap ketiganya,” ujarnya.

Selain meringkus pelaku, kata Agung, pihaknya juga menemukan sepeda motor korban lainnya.

Antara lain motor Honda GL hitam nopol S 2049 XC, Honda CBR nopol S 3156 ZZ, Yamaha Fiz R tanpa nopol, Honda CB 100 nopol S 5293 IL, Suzuki Shogun nopol S 2159 WE, Honda Grand S 2837 WO, Yamaha V80 nopol S 6877 XJ dan Yamaha Mio nopol S 2427 Y.

“Untungnya motor curian belum dijual oleh para pelaku, masih digunakan untuk sarana transportasi,” terangnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelajar itu harus mendekam di tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

sumber: pojoksatu.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index