Digituin 6 Kali, Tempatnya di Aula Kantor Camat dan Hutan

Digituin 6 Kali, Tempatnya di Aula Kantor Camat dan Hutan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Melati (14, bukan nama sebenarnya) rela digituin sebanyak enam kali oleh Marin, warga Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Saat ini, kasus itu sedang ditindaklanjuti oleh Polres Bengkayang. Melati mengaku kali pertama melakukan perbuatan asusila itu di aula kantor Kecamatan Capkala pada 11 November lalu.

“Saya sebelumnya diajak dia jalan selama seminggu. Kemudian diajak begituan,” kata Melati saat ditemui di Polres Bengkayang, Rabu (29/11).

Setelah itu, mereka kembali melakukan perbuatan asusila untuk kali kedua di tempat yang sama pada 25 November.

Awalnya, Melati nekat kabur dari rumah karena khawatir dilarang bertemu kekasihnya itu, Minggu (26/11). Dia memilih tinggal di saudaranya, Al, selama enam bulan.

Di sana, Melati berkenalan dengan Manin. Benih cinta tumbuh di hati mereka. Gaya mereka berpacaran ternyata kebablasan. Melati dan Manin nekat melakukan perbuatan asusila.

Kasus ini terkuak ketika Al mengetahui Melati kabur dari jendela rumah. Sebagai saudara, dia khawatir Melati mengalami kejadian yang tak diinginkan. Apalagi, dia sudah mengetahui Melati menjalin asmara dengan Manin.

Melati sempat tak ditemukan selama empat hari. Al akhirnya menghubungi AN (49), ibu Melati. Mereka bersama-sama mencari Melati. Melati akhirnya ditemukan di Desa Samalantan.

Melati mengaku dibawa menginap di rumah saudara angkat Manin di Jirak selama tiga hari empat malam. Setelah mengetahui kejadian yang menimpa Melati, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Samalantan.

Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra menerangkan, Manin diringkus pada Rabu (29/11). “Saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkayang terhadap korban dan pelaku serta para saksi,” terang Permadi.

Dia menambahkan, Manin dijerat pasal 81 jo 76 D sub pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Manin mengaku melakukan perbuatan asusila itu atas dasar suka sama suka. “Kami sama-sama cinta. Saya berniat ingin menjadikan dia istri,” kata Manin.

Dia menambahkan, selain di kantor kecamatan, perbuatan asusila itu juga dilakukan di hutan. “Saya menyesal. Apa boleh buat nasi sudah menjadi bubur,” ujar Manin.

Sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index