Diduga Rambah Hutan PT DRT, Pria ini Ditangkap Polisi

Diduga Rambah Hutan PT DRT, Pria ini Ditangkap Polisi

HARIANRIAU.CO - Seorsng operator alat berat Riadi (27) warga Sebangga Duri KM 8 RT 8 RW 4, Bengkalis diduga melakukan tindak pidana kehutanan perambah hutan dalam kawasan IUPHHK-HK PT Diamont Raya Timber (DRT).

Pria tersebut diamankan berdasarkan LP Nomor : LP.B / 165 /XI/2017/RIAU/Res Rohil 29 Nopember 2017.

Informasi yang dirangkum dari Polres Rohil, pria tersebut diringkus pada Rabu (29/11/2017) sekira pukul 16.30  WIB di wilayah Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir.

Sekira pukul 09.00 WIB, Team Unit II dan Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil bersama petugas PT DRT melakukan cek TKP diduga seringnnya terjadi perambahan hutan diareal IUPHHK-HA, PT DRT.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery dikonfirmasi membenarkan ada kejadian itu, waktu kejadian Rabu (29/11/17) sekira pukul 16.00 WIB di lokasi Polres Rohil temui satu unit alat bersama dengan operatornya di Labuhan Tangga Hilir.

Sehingga operator disangkakan tersebut dibawa ke Mapolres Rohil menjalankan proses pemeriksaan secara hukum.

Barang bukti alat berat Merk Sumitomo SH 210 warna kuning masih dalam pengeseran diupayakan dikeluarkan dari TKP.

Pasal disangkakan terhadap terlapor pasal 92 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 17 ayat (2) huruf a dan b undang-undanh RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan serta perusakan hutan.

"Tindakan telah dilakukan Polres Rohil membuat laporan LP dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan Barang bukti melengkapi proses penindakan lebih lanjut,"tegas Yusran.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index