KETERLALUAN! Wanita Ini Jual Ponakan 1 Juta ke Jamaah Calon Haji

KETERLALUAN! Wanita Ini Jual Ponakan 1 Juta ke Jamaah Calon Haji
SA, remaja putri umur 13 tahun yang dijual untuk melacur oleh bibinya sendiri.

HARIANRIAU.CO - Kelakuan wanita satu ini memang sungguh keterlaluan, ia dengan tega menjual keponakannya sendiri kepada pria hidung belang, parahnya lagi, pria ini ternyata calon jamaah haji.

Adalah SA, remaja putri umur 13 tahun menangis sesenggukan saat dijemput polisi di sebuah rumah di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (2/12) sore.

Di usianya yang sangat belia, SA dilacurkan seorang mucikari bernama Jarmi (49) yang merupakan bibinya sendiri. 

Polisi juga menangkap Jarni, mucikari asal Desa/Kecamatan Kedungwaru yang melacurkan SA. Keduanya dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung.

Tampak tersangka Jarmi, tertunduk dan mengakui telah menjual SA kepada Abdul Rohmad warga Kaliboto Wonodadi Blitar senilai Rp 1.000.000 untuk sekali kencan.

Jarmi mengaku tidak pernah memaksa SA agar melayani Rohmad, SA bersedia menerima tawaran untuk melayani Rohmad dengan iming-iming bayaran Rp 1.000.000 itu.

Hanya saja, uang hasil melayani Rohmad semuanya dikuasai oleh Jarmi. “Saya tidak pernah memaksa kok, anaknya juga mau,” ucap Jarmi bergetar.

Jadi juga mengungkapkan, SA sudah dua minggu bersamanya dan sengaja dititipkan ayah tirinya. Ayah tiri SA adalah kakak Jarmi. “Saya menyesal dengan perbuatan saya (menjual SA),” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo mengungkapkan hasil visum yang didapatkan menunjukkan ada luka baru di kemaluan SA. Luka itu membuktikan telah terjadi persetubuhan terhadap SA yang dilakukan Rohmad.

“Kita sudah amankan pelaku, tapi dia sekarang sakit, tadi tidak bisa dihadirkan,” terangnya

Kasat Reskrim yang tengah berulang tahun ke 35 itu juga menjelaskan modus yang dilakukan Jarmi yakni menawarkan SA kepada Rohmad seharga Rp 2.000.000 untuk sekali kencan.

Namun dari proses tawar menawar yang alot, keduanya sepakat Rp 1.000.000 untuk sekali kencan. Sekali kencan, Rohmad rupanya ketagihan dan ingin mengulangi perbuatan bejatnya.

“Awalnya dapat informasi di media sosial, nah ternyata benar dan saat pelaku akan kembali melakukan aktivitas seksual kepada korban, dia kami tangkap. Sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tambah Mustijat.

Korban SA dalam keadaan trauma. Atas saran dari pihak keluarga, SA dirawat di sebuah safe house di panti asuhan di Tulungagung dan harus mendapat pemulihan psikologi.

“Korban ini di Trenggalek ikut ibunya, kondisi ibunya stroke, maka dia dititipkan ke J (Jarmi). J ini adalah bibi tiri SA,” ungkap Mustijat seperti dilansir Pojok Satu.

Lalu siapakah Rahmad lelaki penikmat tubuh SA yang ditangkap karena hendak melakukan perbuatan cabulnya kedua kali? Dari berbagai informasi yang di himpun, Rohmad adalah sosok religius, punya nama dan dihormati di desanya Kaliboto. Bahkan rencananya 2018 Rohmad akan menunaikan ibadah haji.

Polisi akan mengenakan pasal 76d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Rohmad di pastikan gagal menunaikan ibadah hajinya akibat perbuatannya.

Sementara Jarmi akan dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Ancamannya, minimal 3 tahun penjara dan masimal 15 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index