Karena Narkoba, Dua Warga Rohil Dibekuk Polisi

Karena Narkoba, Dua Warga Rohil Dibekuk Polisi

HARIANRIAU.CO - Dua warga Jalan Sei Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir ditangkap kepolisian Resort Bangko diduga terlibat tindak pidana penyalahan narkotika.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH membenarkan ada kejadian penangkapan dua pelaku narkotika pada Senin (4/12/17).

Informasi diterima oleh Kapolsek Bangko Kompol Agung Triady dan memerintahkan unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan sesuai info didapati dengan dilengkapi Sprintgas, Sprintkap dan Sprint geledahan.

Anggota Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko menuju TKP sekira Jam 23.00 wib dua pelaku  tindak pidana narkotika berhasil diamankan, M Dodot Nelayan dan A Lundu Pedagang dengan disaksikan RT setempat.

Kronologis penangkapan tersebut Senin (4/12/17) sekira pukul 22.00 wib setelah informasi didapati dari adanya transaksi jual beli narkotika sabu-sabu dibagan punak pesisir kecamatan Bangko.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi LP Nomor :137/A/XI/2017/Riau/Res.Rohil/Sek Bangko 4 Desember 2017.

Barang bukti dapat disita dari tangan pelak, 3 Bungkus plastik bening sedang, 6 plastik kecil, 1 Bungkus plastik sedang berisikan 13 plastik bening kecil, 1 unit hp Nokia senter warna merah kombinasi hitam, 1 Sendok pipet plastik, 1 Sumbu kecil dari besi, 1 timbangan kecil warna putih, dan Sejumlah uang tunai diduga hasil jual narkotika sabu-sabu.

"Saat ini kedua pelaku dibawa keMapolsek Bangko guna menjalan proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Yusran.

Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index