Kakek 62 Tahun Ini Cabuli Lima Remaja Pria yang Masih Tetangganya

Kakek 62 Tahun Ini Cabuli Lima Remaja Pria yang Masih Tetangganya
Tersangka yang diduga mencabuli lima anak di bawah umur. Foto : Metro Tabagsel/JPG

HARIANRIAU.CO - Kelakukan MNN (62) bikin malu emosi warg sekitar rumahnya di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas (Palas). Pasalnya, dengan iming-iming harta benda, dia mengelabui lima remaja pria untuk datang ke rumahnya dan dicabuli.

Aksi ini berhasil diungkap berawal atas kecurigaan warga dengan kelakuan tersangka yang sering membawa anak tetangganya ke kediamannya.

Atas kecurigaan tersebut, warga pun mengintip kegiatan tersangka pada Sabtu (2/12/2017). Saat itu warga melihat tersangka membawa korbannya, MA ke dalam rumahnya sekira pukul 21.30 WIB.

Setelah mengintip ke dalam rumah tersebut melalui celah pintu belakang, warga pun dikagetkan dengan perbuatan tersangka. Sebab, saat itu warga melihat MNN tengah melakukan aksi cabul terhadap anak tetangganya.

Usai melihat hal tersebut, warga kemudian langsung mendobrak pintu kediaman MNN sebelum memboyongnya ke kediaman kepala desa. Tak lama berselang, petugas Polsek Barumun yang mendapat informasi mengenai hal tersebut langsung terjun ke lokasi guna mengamankan tersangka.

“Setelah diinterogasi oleh petugas, tersangka pun mengakui perbuatannya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tapsel, Iptu Erman Tanjung kepada wartawan, kemarin (5/12/2017).

Parahnya lagi, sambung Erman, perbuatannya tersebut bukan hanya dilakukannya terhadap satu orang saja. Pasalnya, Nasir mengaku perbuatannya tersebut juga dilakukannya terhadap 4 remaja pria yang juga merupakan tetangganya. “Jadi total korbannya ada lima. Dan semuanya lelaki,” ungkapnya.

Erman menambahkan, guna memuluskan aksinya tersebut, MNN kerap memberi sejumlah uang kepada korbannya sebagai imbalan untuk tutup mulut. “Selain uang, pelaku juga memberikan barang berharga berupa sepatu, tas dan jam tangan,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, Nasir pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nonor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 292 jo 64 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index