Kajari Siak Himbau Pemilik Barang Bukti, Waktu Hanya Tersisa 10 Hari

Kajari Siak Himbau Pemilik Barang Bukti, Waktu Hanya Tersisa 10 Hari
51 Unit Kendaraan Barang Bukti Sepeda Motor Kajari Siak

SIAK - Sebanyak 51 unit sepeda motor berbagai tipe yang dijadikan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak terhitung dari tahun 2006 hingga 2017 yang mana unit sepeda motor yang menjadi alat bukti proses hukum telah ikrah, Kamis (07/12/2017). 

Zondri SH Kepala Kejaksaan Negeri Siak melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Juprizal SH menjelaskan terkait 51 unit sepeda motor tersebut sudah bisa di ambil oleh masyarakat. Karna proses hukumnya sudah ikrah.

"Bagi masyarakat yang sepeda motornya masih berada di kejaksaan siak, mulai dari tahun 2006 hingga 2017 agar segera mengambil. Tentunya harus di lengkapi surat bukti kepemilikan." katanya.

Syarat untuk bisa mengambil sepeda motor tersebut, lanjutnya, masyarakat cukup membawa KTP dan STNK asli sepeda motor.

"Tindakan yang sudah kita lakukan terhadap pemilik, kita sudah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali, jika tidak ada yang mengambil hingga waktu yang sudah di tentukan, selanjutkan akan tahap lelang. Karna kita anggap pemilik tersebut di nyatakan tidak ada," tukasnya.

"kita menghibau kepada masyarakat, jumlah sepeda motor sebanyak 51 unit yang sudah ikrah, kita beri batas hingga 10 hari kedepan, untuk bisa mengambilnya," ujar Kasi Pidum.

Halaman :

Berita Lainnya

Index