Kasatpol PP Kampar Ditangkap Polda Riau

Kasatpol PP Kampar Ditangkap Polda Riau

HARIANRIAU.CO - Diremtorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau menangkap tiga tersangka korupsi dana pengamanan Pekan Olahraga Ptovinsi (Porprov) Riau bulan silam. Penangkapan dilakukan di Bangkinang, Kamis (7/12/17).

Mereka yang ditangkap adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil, ditangkap dari rumah pribadi. Sementara dua tersangka, PPTK, Ardinal dan Bendahara Pengeluaran, Indra Gusnadi, ditangkap di kantor Satpol PP. Ketiganya diekspos Polda Riau. Ditampilkan ke publik memakai rompi tahanan, sesaat sebelum digiring ke Rutan Polda Riau.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setiawan kepada wartawan di Mapolda Riau, Jumat (8/12/2017).

Ketiga tersangka memakai rompi tahanan Polda Riau, digiring dan dibawa dari Gedung Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, menuju Rutan Polda Riau di Jalan Sudirman, sekitar pukul 15.30 WIB.

Untuk diketahi, ketiganya ditangkap, Kamis (7/12/2017), sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi tangkap tangan dipimpin Kasubdit III, AKBP Dasmin Ginting.

Penangkapan bermula, Kamis (7/12/2017), sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Subdit III berangkat ke Bangkinang untuk menindaklanjuti informasi adanya pemotongan honor pengamanan kegiatan Pekan Olahraga ProvinsibRiau di Kantor Satpol PP Kabupaten Kampar.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tengah berlangsung pendistribusian honor pengamanan sekitar Rp285 juta. Tim yang tiba di lokasi menemukan salah satu anggota Satpol PP hanya membawa honor pengamanan sebesar Rp850 ribu. Padahal seharusnya Rp2,7 juta.

Selanjutnya saksi Imam M dan Husni, anggota Satpol PP bersama tim Polda Riau menuju ruangan bendahara pengeluaran. Saat itu masih berlangsung pendistribusian honor. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan tersebut yang disimpan di dalam brankas.

Selabjutnya tersangka dan para sakso dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan awal. Kemudian pada hari Jumat (8/12/2017), sekitar pukul 02.15 WIB, para tersangka dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses lebih lanjut.

sumber: riauterkini

Halaman :

Berita Lainnya

Index