Dishub Dumai Siap Terapkan Perwako No 11 tahun 2017

Dishub Dumai Siap Terapkan Perwako No 11 tahun 2017

HARIANRIAU.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai siap menjalankan/menerapkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 11 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah Kota Dumai nomor 5 tahun 2014 tentang retribusi parkir ditepi jalan umum.

“ Kita (Dinas Perhubungan,red) siap menerapkan/menjalankan Peraturan Walikota Dumai Nomor 11 Tahun 2017 tentang retribusi parkir yang akan di jalankan oleh dishub Kota Dumai, segala sesuatunya sudah kita siapkan,” ungkap Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Asnar SP melalui Kepala Bidang Lalulintas Anton Budi Dharma, ST, MT.

Menurut Anton, Tujuan dari Perda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir yang selama ini dinilai kurang efektif.

“ Dan kita telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan administrasi yang lebih baik lagi, tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD dan mengendalikan arus lalu lintas,” terang Anton.

Selain itu Anton menegaskan, bahwa pihak yang menjadi pengelola parkir, harus tertib administrasi, memiliki badan hukum, diinformasikan juga dan bersifat penting bahwa pihak pengelola parkir (pihak ketiga) untuk segera membuat kontrak kerjasama parkir dan segera melengkapi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan demi tertibnya administrasi.

Diinformasikan juga untuk jadwal pelaksanaan bagi pengelola parkir (pihak ketiga) yang telah memiliki badan hukum (PT/CV/Koperasi), dan untuk pengumumannya bisa dilihat dikantor Dinas Perhubungan Kota Dumai pada hari jumat tanggal 26 mei 2017.

Proses tahap Pertama batas waktu melengkapi administrasi yang telah ditentukan mulai dari tanggal 19 mei 2017 sampai 29 mei 2017.

Proses tahap Kedua batas waktu melunasi administrasi kontrak kerjasama (Mou) parkir ditepi jalan umum sesuai dengan potensi parkir yg ada didalam kontrak ; mulai dari tanggal 30 mei 2017 sampai dengan 5 juni 2017.

Proses tahap Ketiga pembuatan kontrak kerjasama dan (mou) parkir dan berita acara serah terima karcis parkir ditepi jalan umum ( porporasi dinas pendapatan kota Dumai) mulai dari tanggal 30 mei 2017 sampai dengan 5 juni 2017.

Untuk kententuan dan informasi lain-lain bisa dilihat di kantor Dinas Perhubungan pada jam kerja dan website Dinas perhubungan Kota Dumai (dishub.dumaikota.go.id).

Sebelum pembuatan Kontrak Kerjasama (MOU) Penyelenggara Parkir di tepi jalan umum yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (Pengelola Parkir) diwajibkan untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Profil Perusahaan lengkap dan diperbanyak sesuai dengan lokasi zona parkir.
  2. Surat permohonan dengan Kop Perusahaan, Cap dan Materai Rp. 6000 serta ditanda tangani oleh Direktur/Direktris.
  3. Surat Kuasa Peminjam Perusahaan atau mewakili perusahaan pakai Kop Perusahaan, Cap Perusahaan dan ditanda tangani oleh Direktur/Direktris.
  4. Photo Copy KTP Pemohon (Direktur/Direktris).
  5. Photo Copy Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum/Badan Usaha serta perubahan Akta Pendiriannya.
  6. SITU.
  7. SIUP (Jasa Perparkiran).
  8. Photo Copy NPWP
  9. Gambar Denah Lokasi (Tempat Parkir).
  10. Pajak Tahun Terakhir perusahaan.
  11. Pajak 3 tahun bulan terakhir.
  12. Surat jaminan asuransi dari perusahaan asuransi (Asuransi tenaga kerja untuk juru parkir dan asuransi kendaraan yang parkir).
  13. Melampirkan daftar juru parkir sesuai dengan zona parkir dan Photo Copy KTP juru parkir yang berdomisili Dumai pakai Kop Surat Perusahaan Cap Perusahaan serta ditanda tangani oleh Direktur/Direktris.
  14. Pas Foto Warna dengan latar belakang merah Ukuran 3 x 4 masing-masing juru parkir sebanyak 2 Lembar (1 Lembar untuk KTJP dan 1 lembar untuk Arsip Dishub).
  15. Melakukan pembayaran diawal/Muka sebelum Kontrak Kerjasama (MOU) dengan bukti pembayaran menggunakan kwitansi.
  16. Mengisi berita acata serah terima karcis/tiket parkir di tepi jalan umum yang telah dibuat.
  17. Sebelum Kontrak Kerjasama (MOU) Penyelenggara Parkir di tepi jalan umum ditanda tangani wajib dibaca dulu dan dipahami isi kontrak kerjasama (MOU), serta diparaf tiap-tiap lembar jika telah menyetujui Isi Kontrak Kerjasama (MOU).
  18. Menyediakan Materai Rp. 6000 sebanyak 2 Lembar utnuk kontrak kerjasama (MOU)  penyelenggaraan parkir di jalan umum.
  19. Apabila poin 1 s/d 18 sudah dipenuhi maka Kontrak Kerjasama (MOU) Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum baru bisa dibuat oleh masing-masing bidang yang ditunjuk serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak. (Advetorial Dishub Dumai)

Halaman :

Berita Lainnya

Index