Polisi Berhasil Bekuk Pemerkosa dan Penganiaya Karyawati Toko Roti, Ini Tampangnya

Polisi Berhasil Bekuk Pemerkosa dan Penganiaya Karyawati Toko Roti, Ini Tampangnya

HARIANRIAU.CO - Polisi akhirnya berhasil membekuk burunan pemerkodan dan penganiaya seorang karyawati toko roti YKD (34). Dialah Deni Triswandana, buronan kasus rudakpaksa berusia 20 tahun ini ditangkap petugas Polsek Kutalimbaru di rumahnya di Dusun III, Desa Sei Gelugur, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang saat tengah tertidur pulas.

“Tersangka kami buron sejak Kamis (14/12/2017) lalu. Kemarin malam, tersangka kami ketahui pulang ke rumahnya setelah kabur ke beberapa tempat usai melakukan aksi pemerkosaan dan percobaan pembunuhan,” kata Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, Senin (18/12/2017) siang.

Mantan Wakapolsek Medan Barat ini menjelaskan, sebelumnya pria yang bekerja sebagai kernet mobil ini memperkosa wanita berinisial YKD (34).

Tak hanya melakukan aksi pencabulan, tersangka juga menganiaya korban dan berusaha membunuhnya.

Saat aksi keji itu dilakukan, tersangka mengira korbannya sudah tewas. Ia kemudian meninggalkan korban di perladangan Dusun V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.

“Ketika kami amankan, ia tidak melawan. Ia kemudian kami boyong ke komando,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika ia lebih dulu mengajak korbannya bertemu di Jalan Flamboyan seputaran Simpang Pajak Melati, Medan Tuntungan.

Kemudian, korban diajak ke perladangan dan diperkosa serta hendak dibunuh dengan cara dipukuli dan dicekik.

Adapun barang bukti yang disita yakni satu unit sepeda motor Honda Supra BK 8813 CY. Kemudian, uang tunai Rp250 ribu dan satu unit HP merk Strawberry.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah berkenalan, pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku mengajak bertemu korban di Jalan Flamboyan seputaran Simpang Pajak Melati, Medan Tuntungan.

Ketika bertemu, pelaku mengajak korban ke kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru. Setibanya di perladangan Dusun V, Desa Sei Mencirim, pelaku mengajak korban turun.

“Korban dipaksa berhubungan badan. Namun korban menolak hingga dianiaya oleh pelaku,” kata Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu seperti dimuat MedanToday

Dengan kondisi tak berdaya, pelaku berulangkali memukuli wajah korban hingga babak belur sembari dirudapaksa. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mencekik korban dan berupaya membunuhnya.

“Pelaku mengira korban sudah tewas. Lalu pelaku meninggalkan korban begitu saja di perladangan,” kata Martualesi.

Pada pukul 20.00 WIB, ada warga yang menemukan korban. Saat itu, warga mengira korban sudah tewas. Beberapa masyarakat di lokasi lantas menghubungi Polsek Kutalimbaru.

Martualesi kemudian memerintahkan Kanit Reskrim turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

“Setibanya anggota di lokasi, ternyata korban masih bernapas. Ketika ditanyai, ia sulit menjawab. Wajahnya sulit dikenali karena sudah babak belur,” tutur mantan Wakapolsek Medan Barat ini.

Lantaran sulit diajak berkomunikasi, polisi memeriksa lokasi kejadian. Walhasil, ditemukan KTP milik korban, dimana dalam identitas tersebut dijelaskan bahwa korban beralamat di Jalan Nasional, Medan Denai Kota Medan.

“Saya dan anggota berupaya mencari keberadaan pelaku. Kami mohon doa semua pihak agar pelakunya bisa tertangkap,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini.

Halaman :

Berita Lainnya

Index