Bupati Rohil Sayangkan Mantan Penghulu Terbelit Kasus Hukum

Bupati Rohil Sayangkan Mantan Penghulu Terbelit Kasus Hukum

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Negeri Rohil menahan mantan Penghulu Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Senembah, Rohil berinisial RB tersandung tindak pidana Alokasi Dana Desa (ADD) desa begitu juga dengan mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, JM juga melilit kasus Dana Desa tahun 2017.

"Ini tidak boleh dilakukan, kita harus ekstra hati hati, ikuti aturan yang ada ,setiap yang menerima uang diproses pembangunan, ada surat penanggung jawab uang telah diterima dengan jelas," kata Bupati Rohil, Suyatno, Senin (18/12/17).

Lanjut Bupati, kalau SPJ tidak dilaporkan orang tentu curiga, uang yang sekian banyak, kemana perginya. Makanya tidak heran itu ada kecurigaan ditengah masyarakat, jadi kalau ada kepala desa atau penghulu yang tersandung kasus korupsi kita mau buat apa lagi.

"Terpaksa kita diserahkan kasus tersebut pihak kehukum," tegas Bupati lagi.

Sejauh ini kita sudah memberikan tunjuk ajar, kita sudah dewasa bisa membedakan mana uang yang sebelum diserahkan dimasing masing penghulu dan sebelumnya juga kita sudah lakukan sosialisasi  mengudang semua aparat penghulu terkait, Selain itu seperti kejaksaan, kepolisian BPK RI pada saat itu.

"Saya pikir tunjuk yang diajar sudah cukup, tergantung oknumnya lagi yang melaksanakan tugasnya apakah pekerjaaan itu baik dengan yang benar," Tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index