Usir Wartawan, Wandi : Tindakan Satpol PP Melanggar Kedaulatan Rakyat

Usir Wartawan, Wandi : Tindakan Satpol PP Melanggar Kedaulatan Rakyat
Wandi SH MH

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Wandi SH MH menyayangkan aksi yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Inhil yang mengusir awak media saat melakukan peliputan pelantikan Pjs Kades di Engku Kelana, Tembilahan beberapa waktu lalu.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) menilai oknum anggota Satpol PP Inhil telah melanggar Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam UU Pers pasal 2 sudah jelas diterangkan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, artinya tindakan Satpol PP Kabupaten Inhil telah melanggar kedaulatan rakyat sebagaimana di amanah kan dalam UUD 1945," kata Wandi. Selasa (2/5/2016).

Hal ini juga, lanjutnya, telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam Pasal 3.

"Undang-undang tersebut menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik, sehingga tindakan tersebut sangat menciderai profesi wartawan untuk menyebarkan informasi publik," tukasnya. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index