Tanpa Baju, Pria ini Sebarkan Foto Pacar Onlinenya yang Berumur 12 Tahun ke Medsos

Tanpa Baju, Pria ini Sebarkan Foto Pacar Onlinenya yang Berumur 12 Tahun ke Medsos

HARIANRIAU.CO - Aksi pria berusia 32 tahun berinisial Mlm ini sangat keterlaluan. Mlm tega menyebar foto pacarnya tanpa busana ke media sosial (medsos).

Akibat perbuatannya, pria asal Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), yang menetap di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), itu pun tercyduk polisi. Apalagi korbannya wanita di bawah umur berusia 12 tahun, SR.

Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (20/12/2017) menyebutkan, selama ini antara pelaku dan korban hanya pacaran di dunia maya, atau pacar online. Sebelumnya mereka sama sekali tak pernah bertemu.

Karena intens berkomunikasi, pelaku dan korban kerap melakukan video call. Bahkan, korban juga mengirimkan fotonya yang lagi nggak pakai baju kepada pelaku. Nah, foto-foto inilah yang kemudian disebarkan pelaku di medsos.

Kasus tersebut kemudian menghebohkan warga. Didampingi orangtuanya, korban pun melapor ke Polsek Tenggarong Seberang, Kutai Kertanegara. Pelaku kemudian dijebak menggunakan HP korban, dan dijanjikan bertemu. “Pelaku pun terpancing, begitu muncul, langsung ditangkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang Ipda Hadi Winarno seperti dilansir merdeka.com, Rabu (20/12/2017).

Saat diperiksa polisi, Mlm mengakui semua perbuatannya. Foto-foto tak senonoh itu diunggah ke akun pribadi pelaku pada 24 November 2017 lalu. Sementara korban dan pelaku selama ini berkomunikasi melalui Line.

Motif perbuatan tak terpuji pelaku karena ia kesal dengan korban. Pasalnya, belakangan ini pesannya jarang dibalas korban. Pelaku pun curiga, korban punya pacar baru. Karena cemburu, pelaku lalu mengunggah foto korban.

“Nah, dari unggahan foto itu, ada sekitar 40 member yang menyukainya. Member itu lantas memberitahukan orangtua SR dan orangtua ini melapor ke Polsek pada 15 Desember 2017,” jelasn Ipda Hadi dikutip dari medansatu.

Atas perbuatannya, pria pengangguran itu kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tenggarong Seberang. Ia dijerat Pasal 29 Undang-undang No. 44/2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman :

Berita Lainnya

Index