Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir Cantik Ini Terancam 11 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir Cantik Ini Terancam 11 Tahun Penjara
Leni Nurusanti. (foto: kaltimpost/jawapos)

HARIANRIAU.CO - Leni Nutusanti terancam 11 tahun kurungan. Wanita cantik ini merupakan kasir tamatan SMK yang nekat menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 25 Miliar. 

Leni kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Ia terseret kasus hukum karena didakwa menggelapkan uang perusahaan.

Dalam sidang yang digelar kemarin, kasir dealer mobil PT Serba Mulia Auto dan suaminya, Jefriansyah, dituntut jaksa penuntut umum (JPU), Tina dan Mary, selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan adik Leni, M Deni Rayindra, yang didakwa terlibat, dituntut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 tahun kurungan. Dalam berkas tuntutan setebal 268 lembar, JPU membeber fakta-fakta mencengangkan yang dilakukan perempuan 30 tahun itu.

Dalam kurun 2014–2016 bekerja di PT SMA, Leni memproses penjualan mobil sebanyak 347 transaksi. Terdiri dari 122 transaksi secara tunai dengan nilai Rp 17,98 miliar dan 225 transaksi secara kredit sebesar Rp 7,39 miliar.

”Dari total transaksi itu nyatanya tak semua masuk data jual-beli perusahaan. Uang dari 310 transaksi yang diprosesnya tak disetorkan ke rekening perusahaan,” tutur JPU Tina dalam persidangan yang diketuai majelis hakim, Fery Haryanta, bersama anggotanya Deky Velix Wagiju dan Parmatoni seperti dilansir jpnn.com, Rabu (20/12/2017).

Jumlah dana yang tak disetor dari 310 transaksi itu senilai Rp 25,38 miliar. Bahkan dalam laporan harian perusahaan, data ini tak tertuang. Kendati begitu, beberapa pelanggan yang melakukan pembayaran tetap diberikan kwitansi oleh Leni selama pembayaran dilakukan pelanggan.

JPU Tina menerangkan, ada motif berbeda yang diterapkan Leni agar uang hasil transaksi bisa dimanipulasi. Misalnya, meminta langsung para pembeli yang memilih pembayaran kredit untuk menyetorkan pembayaran langsung ke rekening pribadi Leni.

”Ada juga yang diminta Leni untuk disetor ke rekening suaminya, Jefriansyah. Setelah ditransfer baru para pelanggan disuruh untuk mengambil kwitansi pembayaran di dealer PT SMA,” terangnya.

Selain itu, ada pelanggan yang membeli mobil namun dimanipulasi Leni dan mencantumkan nama Jefriansyah sebagai pembeli. Hal paling gila dalam manipulasi yang dilakukan Leni, kata Tina, menyisipkan pembelian kendaraan untuk suaminya ke transaksi pelanggan lainnya.

”Dia (Leni dan Jefri) juga menyiasatinya jika pembelian kredit bisa memangkas pajak dengan syarat kredit itu atas nama pegawai PT SMA. Karena itu, ada juga yang kredit tapi menggunakan nama Leni atau kerabatnya,” jelasnya.

Dari pola inilah, M Deni Rayindra, adik Leni, memainkan peran. Tugas Deni, ungkap Tina, mengumpulkan beberapa biodata saudara dan kerabatnya.

Mengapa perbuatan itu bisa terjadi sepanjang dia bekerja? Dari fakta persidangan, penyebabnya karena tak pernah masuk data perusahaan, baik harian atau bulanan. Sehingga saat audit rutin per tahun tak pernah terungkap adanya penyimpangan pendapatan.

Terungkapnya kasus ini, lantaran banyaknya data keluarga Leni yang masuk data jual-beli perusahaan. Padahal, gaji Leni di PT SMA hanya sekitar Rp 2,7 juta per bulannya. ”Ada ketidakwajaran dalam kekayaannya dan sepanjang persidangan tak bisa membuktikan asal-usul kekayaan itu,” tutupnya.

Diketahui, ketiga terdakwa ini dituntut dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 Ayat 1(1) KUHP dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang ditunda hingga 4 Januari 2018 dengan agenda pledoi atau pembelaan para terdakwa.

Halaman :

Berita Lainnya

Index