Pria ini Hamili Anak Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan

Pria ini Hamili Anak Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pria laku pria ini sangat tidak bermoral, anak yang seharusnya dijaga dan dididik malah diperlakukan tak sepantasnya.

Dimana ditengah malam, pria itu menyelinap masuk ke kamar putri tirinya. Ia langsung memepet dan membekap mulut gadis 15 tahun itu. Sambil menebar ancaman, ayah tiri itu memberikan 2 pilihan sulit. Pilih ‘melayani’ atau...

Setelah yang pertama berhasil, pria berinisial AZH (30), itu pun ketagihan. Ia kembali mengulanginya berkali-kali hingga anak di bawah umur itu hamil. Saat gadis malang itu hamil 5 bulan, perbuatan keji ayah tiri itupun terungkap.

AZH pun ditangkap polisi. Saat ini, Kamis (21/12/2017), warga Pelalawan, Riau, itu masih dalam pemeriksaan polisi. AZH ditangkap setelah sehari sebelumnya dilaporkan korban didampingi keluarganya.

Kepada wartawan, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, membenarkan penangkan AZH. "Pelaku ditangkap di rumahnya, saat diperiksa, pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujarnya.

AZH mengaku tiga kali melakukan perbuatan terkutuk itu. Perbuatan pertama dilakukan pada Juni 2017.

“Pertama saat korban tidur di dalam kamar, saat itu pukul 02.00 WIB, dini hari. Pelaku menyelinap masuk secara diam-diam,” terang AKBP Kaswandi.

Begitu masuk kamar, pelaku langsung mencengkeram tangan korban dan mengancamnya agar tak melawan. Korban yang ketakutan akhirnya berhasil direnggut orang yang seharusnya jadi pelindungnya.

Setelah yang pertama, dengan modus yang sama, pelaku mengulanginya hingga tiga kali. Karena takut, korban tak menceritakan kekejian ayah tirinya kepada sang ibu.

Setiap usai melakukan perbuatan terlarang itu, pelaku selalu mengancam akan menceraikan ibunya, bila korban berani buka mulut. Bahkan, jika perbuatan terlarang itu sampai diketahui masyarakat, pelaku mengancam akan melukai korban dan ibunya.

Karena takut dengan ancaman pelaku, korban tidak berani membuka mulut selama berbulan-bulan lamanya. Hingga akhirnya korban hamil 5 bulan. Karena tak tahan lagi, akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Sang ibu kaget dan emosi bukan kepalang. Ia lalu menghubungi keluarganya, dan membawa korban membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kuras. “Tersangka kita akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terangnya. (mrd/mst)

Halaman :

Berita Lainnya

Index