Anggota DPRD Rohil Kembalikan Mobil Dinas

Anggota DPRD Rohil Kembalikan Mobil Dinas

HARIANRIAU.CO - Jelang akhir tahun 2017 anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) telah mengembalikan mobil dinas (mobnas) pinjam pakai dari pemkab Rohil guna menaati aturan peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang tunjang Hak Hak inisisif anggota DPRD.

Sekretariat Dewan (Sekwan) Rohil H.Syamsuri Achmad melalui Bagian Pengurus Barang Sekwan Abdul Muis mengatakan hingga kini sudah 9 unit mobnas dikembalikan oleh anggota DPRD Rohil.

Abdul Muis menyatakan hari ini Sekwan telah menerima proses pengembalian Mobnas anggota DPRD Rohil dari fraksi PKB Saudara, Zulfikar, Yakni Mobnas Toyota Fortuner BM 1231 P, mungkin lain waktu akan ada Anggota DPRD untuk pengembalian mobnas tersebut.

Penyerahan ditandai dengan bukti penyerahan berupa Kunci Mobnas dan STNK serta menanda tangani serah terima, serta dilakukan pengecekan kondisi Mobnas tersebut.

"Penyerahan dan pengembalian mobnas ini guna menaati dan memenuhi PP Nomor 18 tahun 2017 yang telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada waktu lalu," ungkap Anggota DPRD Rohil dari Fraksi PKB  Zulfikar, Kamis (21/12/2017) di Halaman Kantor Sekwan Rohil.

"Ini merupakan suatu komitmen kami terhadap PP yang diterbitkan pemerintah pusat, bersama-sama menjalan aturan yang ada, Kita minta supaya pemkab Rokan Hilir memperhatikan Hak-hak anggota DPRD sebagaimana PP nomor 18 tahun 2017 tersebut," pungkas Politisi PKB tersebut.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index