Rokok Selundupan dari Batam Ditangkap Polda Riau

Rokok Selundupan dari Batam Ditangkap Polda Riau

HARIANRIAU.CO - Direktorat I Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 33 ribu bungkus rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang berasal dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dua orang pria berinisial AS dan T, yang bekerja sebagai sopir fuso diamankan petugas. Di kendaraannya itu kepolisian menemukan 42 kardus rokok, dengan total jumlahnya 33 ribu bungkus.

Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Gidion Arif Setiawan melalui Kasubdit I AKBP Hasyim Risahondua, Senin (18/12/2017) sore di kantornya mengatakan, Fuso yang disopiri AS dan T dicegat timnya di wilayah Kabupaten Pelalawan, Sabtu lusa kemarin.

Ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi, dan dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan. "Saat kita cek dan geledah, ditemukan kardus yang ternyata berisi rokok tanpa cukai. Untuk itu, keduanya kita amankan dan mintai keterangannya," tegas Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau.

Pengakuan mereka, Fuso ini dari Jakarta dengan tujuan Kota Medan. Sesampainya di daerah Keritang, Kabupaten Inhil, keduanya memuat rokok tersebut, untuk diantarkan ke daerah Manggala Jonshon, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

"Satu Fuso memuat 21 kardus, total ada dua Fuso dengan jumlah 42 kardus berisi 33 ribu bungkus Rokok Luffman warna merah, putih dan abu-abu. Seluruhnya tanpa dilengkapi pita cukai. Kita akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penanganan selanjutnya," singkatnya didampingi jajaran  dikutip dari batamnews.co.id.

Atas perbuatannya, Polda Riau akan mengkontruksikan dengan Pasal 54 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, serta Pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007. "Kita akan melakukan pelimpahan berkas perkara dan tiga orang saksi ke Dirjen Bea dan Cukai," pungkas Hasyim.

Halaman :

Berita Lainnya

Index