Polisi Bekuk Pria ini di Penginapan, Ini Kasusnya

Polisi Bekuk Pria ini di Penginapan, Ini Kasusnya

HARIANRIAU.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang di duga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Baharuddin Yusuf, Rabu (27/12/2017) sekira pukul 10.30 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial Wan (21) pekerjaan Wiraswasta, warga Jalan H Said Tembilahan. Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok U Mild yang berisi 3 paket diduga sabu-sabu, 1 buah dompet motif bunga yang berisi 11 plastik klip putih bening les merah, 5 plastik putih bening, dan 3 plastik bekas pembungkus sabu-sabu, 1 buah dompet merk Wolf Car yang berisi uang tunai Rp 300.000, 1 unit HP merk Samsung dan 2 buah mancis gas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa ada seorang laki - laki yang diduga sering melakukan transaksi narkotika sedang menginap di sebuah penginapan di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang lebih mendalam. Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 10.30 WIB, Personil Sat Res Narkoba yang dipimpin IPTU Arinal Fajri, mengamankan tersangka, saat yang bersangkutan, sedang berada di depan penginapan tersebut.

Tersangka kemudian digeledah badan dan kamar tempat tersangka menginap disaksikan oleh beberapa orang karyawan wisma ditemukan barang bukti sebagaimana yang tercantum di atas.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index