Bupati Inhil Kukuhkan 40 KIM Indragiri Hilir

Bupati Inhil Kukuhkan 40 KIM Indragiri Hilir

INDRAGIRI HILIR - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengukuhkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). 40 Kelompok yang terdiri dari 80 orang pengurus akan disebar di seluruh kawasan perdesaan Kabupaten Inhil, Rabu (27/12/2017) malam.

Kelompok Informasi Masyarakat adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Setelah dikukuhkan, Kelompok Informasi Masyarakat akan berfungsi sebagai pengelola informasi dan komunikasi antar-warga masyarakat.

Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengatakan, KIM memiliki peran penting dalam penyebaran informasi kepada warga. Sebab, menurutnya, jika kesulitan akses informasi di wilayah perdesaan tidak ditangani dengan baik, maka hal tersebut akan berujung pada ketertinggalan sebuah daerah.

"Lebih lagi saat ini, inovasi TI (Teknologi Informasi) sudah sangat pesat dan begotu canggih. Bahkan, jika hari ini kita tidak mengikuti perkembangan atau malah tidak memanfaatkan perkembangan TI, maka dunia terasa sempit," kata Bupati di lokasi pengukuhan, Ballroom Hotel Inhil Pratama, Tembilahan.

Kehadiran Teknologi Informasi di tengah - tengah masyarakat, dikatakan Bupati, seperti sudah menjadi kebutuhan. Jalinan komunikasi dengan memanfaatkan teknologi informaai seakan tanpa batas.

"Coba bayangkan, hanua dengan HP kecil di sebuah ruangan sempit kita sudah bisa berkomunikasi dengan sanak - saudara dimanapun mereka berada. Ini adalah suatu kemajuan yang luar biasa," papar Bupati.

Di satu sisi, kemajuan Teknologi Informasi ini, disebutkan Bupati, merupakan hal yang memiliki efek berganda, positif dan negatif. Positifnya, Bupati mengatakan, perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk penyebarluasan informasi.

"Namun, disebalik itu semua, yang patut diwaspadai dan dicegah adalah penyalahgunaan Teknologi itu sendiri yang berujung malapetaka, seperti penggunaan media sosial yang tidak tepat. Penafsiran yang salah bahkan bisa merusak sebuah bahtera rumah tangga," ungkap Bupati.

Lebih lanjut, selain dimanfaatkan sebagai sarana menyalurkan informasi kepada khalayak, disebutkan Bupati, kehadiran KIM juga akan berperan penting dalam menyampaikan hal - hal yang berkenaan dengan penggunaan teknologi informasi yang baik dan benar.

"Sampaikan ketentuan, aturan tentang pelarangan yang tidak diperbolehkan UU ITE. Jauhi perkataan yang dapat membuat orang tersinggung saat memanfaatkan TI karena dapat berakibat fatal untuk diri kita sendiri. Bisa jadi kita dituntut atas pencemaran nama baik," pungkas Bupati.

Sebuah cara yang aman dalam memanfaatkan perkembangan Teknologi Informasi melaluin peran media sosial, dijelaskan Bupati, ialah dengan mempelajari dan memahami segala peraturan yang berkaitan.

Untuk KIM sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Inhil, Bupati mengimbau untuk benar - benar serius dalam menyalurkan dan menyerap informasi kepada masyarakat.

"Dengan serapan informasi yang benar, maka pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil akan tepat sasaran karena benar - benar berasal dari 'akar rumput'," tukas Bupati.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher menyatakan 80 orang yang terhimpun ke dalam Kelompok Informasi Masyarakat yang baru saja dilantik adalah orang - orang pilihan.

"Hanya 40 Desa yang dikukuhkan dari 197 Desa yang ada di Inhil. Artinya peluang dan kepercayaan diberikan penuh kepada Saudara. Saudara adalah orang pilihan. Saya yakin dan percaya banyak sekali Desa lain berkeinginan bergabung. Tapi yang mendapat kepercayaan saudara semua," kata Thaher.

Yang terpenting, dikatakan Thaher, kehadiran KIM di masyarakat kawasan perdesaan dapat menjadi sarana sinergisasi dan harmonisasi kegiatan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Disamping menyampaikan beberapa hal yang berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi KIM, Thaher juga menyampaikan peraturan yang menjadi acuan pembentukan KIM, yakni Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Selain itu, Thaher menyebutkan, terdapat beberapa peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum pembentukan KIM, yaitu Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Halaman :

Berita Lainnya

Index