Ini Cara Pemkab Rohil Tingkatkan PAD

Ini Cara Pemkab Rohil Tingkatkan PAD

HARIANRIAU.CO - Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rohil Bapenda, BPM2T dan Satpol PP turun kelapangan untuk melakukan pendataan bangunan dan pemeriksaan pajak sarang burung walet.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Rohil, Cicik Mawardi Athar melalui Budiman menyebutkan kegiatan ini guna penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011, tentang pajak sarang burung walet berdasarkan Perbup Rohil No 36 tahun 2011 serta Perda No 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan.

Tim Pemkab Rohil terdiri dari Bapenda, BPM2T, Satpol PP serta Pihak Kecamatan Bangko untuk melakukan survey pendataan ulang atas kepemilikan bangunan sarang burung walet, sekaligus mengcros Chek pajak yang mereka miliki.

"Dalam tiga turun kedepan kelokasi mencari tahu Pengusaha Sarang Burung Walet Bagansiapiapi, dor to dor dan memberikan penjelasan kepada pengusaha tentang perda sarang penangkaran burung walet dan Izin mandiri Bangunan," ujarnya.

Kadis Satpol PP Rohil, Suryadi menyebutkan tindakan dilakukan tim sebagai contoh mandirinya perda pemkab Rohil kepada kepemilikan penangkaran sarang burung walet.

"Tindakan dengan persuasif diberi pengertian tentang perda sarang walet disampaikan kepada pengusaha wajib untuk membayar pajak kepada pemkab dalam upaya pencapaian peningkatan PAD," Jelas Suryadi.

Satpol sebagai penegak perda tentunya melakukan persiapan dampingi petugas pengutipan pajak maupun Retribusi ,Jika masih membandel kita akan tindak tegas sesuai arahan aturan yang berlaku.

"Kami sebagai penegak perda, siap membantu yang Bersangkutan dampingi pungutan pajak daerah maupun retribusi, Jika pengusaha bandel tidak taat dan patuh pada perda yang berlaku, tindakan tegas akan dilakukan pencabutan Izin usahanya mereka," tegas Suryadi.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index