Pembunuhan Sekeluarga di Mabar, Andi Lala Dituntut Hukuman Mati

Pembunuhan Sekeluarga di Mabar, Andi Lala Dituntut Hukuman Mati
Andi Lala saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/12/2017) siang. Foto : fir/pojoksumut

HARIANRIAU.CO - Sidang pembunuhan sekeluarga di Jalan Mangaan Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/12/2017) siang.

Sidang yang menghadirkan aktor utama atau otak pelaku pembunuhan tersebut, Andi Matalata alias Andi Lala (34), dalam agenda pembacaan vonis atau tuntutan.

Tuntutan terhadap Andi Lala dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Medan, Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Selain kasus pembunuhan satu keluarga, Andi Lala juga dituntut atas kasus pembunuhan berencana terhadap selingkuhan istrinya di Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara.

Menurut JPU, aksi Andi Lala yang dibantu dua pelaku lain yakni Andi Syahputra dan Roni Anggara telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

“Menyatakan terdakwa Andi Lala melakukan pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ujar Kadlan Sinaga.

Selain Andi Lala, JPU Kadlan Sinaga juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar. Keduanya yakni Andi Syahputra yang dituntut dengan 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut penjara seumur hidup.

“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” ucap Kadlan.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 10 Januari 2018 untuk agenda pembelaan para terdakwa.

Lebih lanjut Kadlan menyatakan, tuntutan terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

“Andi Lala otak pelakunya, yang dua lagi ikut serta,” terang Kadlan usai persidangan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Andi Lala disebut telah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, selingkuhan istrinya. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya, Irfan alias Efan (berkas terpisah).

Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati ini didakwa terjadi di rumah Andi Lala di Jl Pembangunan II, Sekip, Lubukpakam, Deliserdang, 12 Juli 2015 sekira pukul 20.30 WIB. Andi menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah dia siapkan. Mayat Iwan beserta sepeda motornya lalu dibuang ke Jl Desa Pagar Jati, Lubukpakam sehingga seolah merupakan korban kecelakaan.

Dalam pembunuhan kedua, Andi Lala didakwa membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jl Mangaan, Mabar, Medan, Ahad (9/4) dinihari. Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kg.

Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah. Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, K (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.

Andi Lala didakwa dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp5 juta. “Motifnya, karena telah menyerahkan uang Rp5 juta itu namun tak kunjung mendapatkan sabu,” ujar Kadlan.

Dalam dakwaan JPU, Andi Lala bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.

Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi nyawa korban lain. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index