Pacar Siap Tanggung Jawab, Wanita ini Tetap Nekat Lakukan Aborsi, Alasanya...

Pacar Siap Tanggung Jawab, Wanita ini Tetap Nekat Lakukan Aborsi, Alasanya...

HARIANRIAU.CO - Polsekta Samarinda Utara menetapkan TS (21) sebagai pelaku utama penghilangan nyawa bayi yang baru dilahirkan. TS nekat melakukan aborsi dengan meminum pil pengugur kandungan di Jalan Pramuka 7, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (26/12) lalu.

Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Ervin Suryatna melalui Kanit Reskrim Iptu Wawan Gunawan mengungkapkan, TS ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses peyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsekta Samarinda Utara. TS juga sudah mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan (TS, Red) telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap TS, dan dari hasil keterangan TS, diketahui jika dirinya tak menyangka bakal melahirkan di toilet kamar kos saat dirinya buang air kecil," kata Wawan, Kamis (28/12) kemarin.

Menurut Wawan, sejumlah bukti berkaitan dengan kasus tersebut telah diamankan petugas. Sejumlah saksi juga telah dihimpun keterangannya.

Selain menjerat TS, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada teman pria TS yakni ER. Pemuda itu ikut terseret lantaran membantu proses aborsi yang dilakukan TS. TS dan ER diketahui sudah menjalin hubungan sejak tahun 2016 lalu dan kerap melakukan hubungan badan hingga TS hamil.

“ER sebenarnya ingin bertanggungjawab, akan tetapi TS takut kepada orangtuanya sehingga memberikan alasan kepada ER. Di samping itu TS masih ingin melanjutkan kuliahnya yang saat ini dalam masa penulisan skripsi,” ungkap Wawan.

Dari keterangan Wawan, diketahui kondisi terkini TS dalam keadaan lemah dan tengah menjalani perawatan. Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, menunggu kondisi tersangka pulih. Dan dari pemeriksaan dokter terhadap janin yang dilahirkan TS diketahui berjenis kelamin laki-laki.

“Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan pasal 341 junto pasal 342 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Wawan.

Sementara itu, ditemui awak media, ER dengan menutupi wajahnya mengatakan, dirinya sangat mencintai TS, bahkan saat dirinya tahu jika TS tidak lagi datang bulan pada bulan Agustus lalu, ia siap bertanggung jawab atas janin hasil buah cinta mereka.

“Saya siap menikahinya, namun karena TS bersikeras untuk menggugurkan kandungannya saya ikut saja,” kata ER.

Aborsi yang dilakukan TS membuat heboh warga di Jalan Pramuka 17, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara. Perbuatan TS terbongkar lantaran janin yang dibuangnya dari kloset kamar mandi di lantai 2 indekosnya, muncul di kloset lantai satu, sekitar pukul 18.30 Wita, Selasa (26/12) lalu.

Janin tersebut ditemukan penjaga indekos bernama Syamsul (47) secara tak sengaja. Syamsul awalnya hendak membersihkan kamar indekos tersebut, lantaran telah 5 bulan tidak berpenghuni. Kamar indekos itu juga dilaporkan mengalami kebocoran di plafon dan klosetnya pun buntu.

TS dan ER ditangkap petugas saat kembali ke rumah indekos tersebut, malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita. 

Kasus aborsi yang dilakukan TS memberi sinyal masih maraknya pergaulan bebas muda mudi. Mahasiswi tingkat akhir itu selama ini indekos di Jalan Pramuka, kawasan yang identik sebagai perkampungan mahasiswa.

Selain dekat dengan kampus, kawasan itu juga dipenuhi kos-kosan. Hidup jauh dari kontrol orang tua, seakan menjadi celah bagi mahasiswa untuk bersenang-senang. Termasuk dalam urusan pacaran. Buntutnya hamil di luar menjadi kasus yang paling rawan terjadi. 

Lantas bagaimana dengan pengawasan lingkungannya? Ketua RT 04 Eko Nugroho saat dikonfirmasi Sapos mengaku sudah melakukan pengawasan dengan memberi surat pemberitahuan jam kunjungan bagi semua pemilik kos di kawasan itu. 

Tak terkecuali, semua kos-kosan wanita maupun pria dipukul rata. Jam kunjungan dibatasi dibawah pukul 22.00 Wita.

“Lebih dari itu tidak dibolehkan,” ungkapnya, kemarin (28/12). 

Hanya saja, surat edaran tersebut kadang diabaikan oleh pemilik kos. Akibatnya jam kunjungan jadi tidak menentu. Menurut Eko imbauan hanya sebatas imbauan jika tidak dijalankan para pemilik kos. Sebab mereka yang tahu warga penghuni kosnya. 

“Kembali lagi ke pemilik kos, mas. Kami sudah sebarkan pemberitaan larangan jam kunjung. Semua kos cewek dan cowok,” tegasnya. 

Bahkan, sampai kasus aborsi tersebut diungkap polisi pun, Eko belum mendapat laporan dari pemilik indekos tempat TS menghuni. Jam malam di lingkungan RT 04 hanya diaktifkan jelang pilkada atau pileg. Eko tidak merinci, hanya menyebut rawan konflik saat momen pemilu. 

Fenomena pergaulan bebas hingga narkoba memang sering terjadi dikawasan itu. Informasi yang dihimpun Sapos Juni 2016 lalu Polisi meringkus YFS (23), mahasiswa jurusan fakultas ekonomi Unmul. Dia diduga menjadi pengedar sabu di kalangan mahasiswa di Samarinda.YFS diciduk di kosnya yang berada di Jalan Pramuka 5A. 

Selain YFS, beberapa kasus mesum lain sering diciduk Satpol PP saat menggelar razia di kawasan itu. Pada awal 2017 Satpol PP menciduk 5 pasangan yang bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar kos, dan 4 orangnya diantaranya mahasiswa.  

Lurah Sempaja Utara Idham dan Camat Samarinda Utara Ramdani tak mau berkomentar saat Sapos berusaha mengkonfirmasi hal ini. "Besok (hari ini, Red) saja kebetulan ada pertemuan dengan Babinkamtibmas," ungkap Idham.

Sementara Ramdani yang dimintai waktu untuk wawancara tak merespons, begitu juga dengan telepon dan pesan Whatsapp. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index