Berawal dari Medsos, Pemuda Ini Gagahi Siswi SMP

Berawal dari Medsos, Pemuda Ini Gagahi Siswi SMP

HARIANRIAU.CO - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap perempuan di bawah umur, yang masih duduk di bangku SMP.

Pelaku diketahui bernama Alfontus alias Ependi, yang kini mendekam di sel tahanan.

Informasi yang diperoleh Senin (1/1/2018), awalnya pemuda berusia 23 tahun itu berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos). Usai berkenalan, pelaku dan korban bertemu di lokasi yang telah mereka sepakati.

Beberapa bulan berkomunikasi lewat dunia maya, Alfontus sukses merayu Lala untuk ‘kopi darat’. Setelah saling tatap muka satu sama lain, benih-benih cinta pun tumbuh di hati Lala yang sedang tengah dalam masa pubernya. 

Keduanya pun sepakat menaikkan level hubungan dari pertemanan menjadi pacaran pada 9 Juli 2017. Sejak itu, Alfontus pun mulai lebih berani beraksi terhadap tubuh Lala.  Seminggu pacaran, Alfontus mengajak Lala jalan-jalan. 

Kesempatan itu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Alfontus dan langsung mengarahkan sepeda motornya ke Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya Lesehan Ratu Solo. Di sana Alfontus mulai menggerayangi tubuh Lala. Ketika birahi memuncak, Alfontus pun mengajak sang gadis melakukan hubungan intim. 

Meski awalnya menolak karena masih berstatus pelajar, namun rayuan maut Alfontus sukses meyakinkan Lala  agar mau membuka pakaiannya.

Sukses dengan aksi pertama, Alfontus ketagihan. Sebulan kemudian, tepatnya Sabtu (12/8/2017) Alfontus mengajak Lala  untuk keluar malam mingguan. Lagi-lagi, ajakan itu hanya modus licik Alfontus. 

Perjalanan mereka pun berujung ke sebuah kamar hotel. Sekali lagi Alfontus pun sukses menikmati tubuh ranum ABG itu.

Dua kali digagahi sang pacar, Lala yang tinggal di kawasan Desa Tanjung Anom itu mulai merasakan sakit pada alat kelaminnya. Tak tahan, dia pun bercerita pada ibunya, Siti (45).

Bagai disambar petir di siang bolong, sang ibu pun tak dapat menahan amarahnya dan langsung melaporkan perbuatan Alfontus ke Mapolsek Medan Sunggal.

Personel Medan Polsek Sunggal yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi meringkus Alfontus. Dari hasil interogasi, Alfontus mengaku sudah dua kali menyetubuhi Lala.

“Saya menyetubuhi korban sebanyak dua kali dengan menyewa hotel,” ucapnya tertunduk kepada petugas.

Tambah Alfonso, setiap kali selesai menyetuhubuhi Lala, ia selalu memberikan sejumlah uang agar Lala tak cerita ke siapa pun. “Pertama saya beri  Rp30 ribu, terus yang kedua Rp50 ribu,” sebutnya.

Sementara, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, Alfontus telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (2l subs 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index