Enam Orang Ditangkap Terkiat Video Porno Anak dan Perempuan Dewasa

Enam Orang Ditangkap Terkiat Video Porno Anak dan Perempuan Dewasa
Aparat kepolisian membekuk eman orang terlibat dalam proses pembuatan video porno melibatkan anak-anak.

HARIANRAIU.CO - Aparat kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembuatan video porno melibatkan anak-anak dan gadis dewasa yang sempat viral di media sosial. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam diantaranya langsung diamankan di Mapolda Jawa barat untuk dimintai keterangan.

Sedangkan seorang lainnya masih dalam pencarian oleh aparat.

Seperti dilansir dari tribunnews, Penyidik Polda Jawa Barat pun telah menetapkan tujuh tersangka terkait.

Video porno yang melibatkan anak kecil dan perempuan dewasa.

Sebelumnya, video mesum tersebut menjadi viral di media sosial sejak dua pekan terakhir.

Enam orang itu ditahan di Mapolda Jabar setelah dibekuk oleh tim gabungan Direskrimum, Direskrimsus Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung di sejumlah tempat di Kota Bandung dan satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Benar video itu direkam di Bandung, di dua hotel M dan I. Pihak-pihak yang terlibat sebanyak enam orang dan satu masuk daftar pencarian orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/1/2017).

Kelima orang tersebut adalah Muhamad Faisal yang berperan sebagai pengambil rekaman video dan menjual video tersebut.

Kedua, Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliani alias Intan selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video‎, Imeldha Oktavianie alias Imel selaku perekrut anak dan pemeran wanita dalam video serta Susanti selaku orang tua anak berinisial D berusia 7 tahun dan orang tua bernama Herni, ibu dari anak berinisial Sp (11).

"Direkam antara April dan Mei 2017 yang kedua direkam pada Agustus. Satu lagi bernama Ismi statusnya DPO dan ada yang memprihatinkan, dalam kasus ini ada dua ibu yang membiarkan dan menyuruh anaknya beradegan porno," kata Kapolda.

Dalam kasus ini, tiga anak terlibat dan statusnya sebagai korban berinisial D (9), Sp (11) dan Rd (9).

"Semua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 ‎ Undang-undang Perlindungan anak," kata Kapolda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan bahwa kasus ini tergolong baru di Jabar bahkan di Indonesia.

"Ini baru, kasus pedofil biasanya pelakunya (predatornya) laki-laki terhadap korban perempuan atau laki-laki di bawah umur, namun kasus ini predatornya perempuan kepada anak kecil," kata Kombes Pol Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Senin (08/1/2018).

Kombes Pol Umar Surya Fana mempertanyakan, apakah sudah terjadi pergeseran konsumen terhadap video yang terindikasi pedofil.

"Ini saya rasa bukan untuk mencari kenikmatan seksual, dugaannya antara si predatornya antara gila atau karena faktor ekonomi," kata Umar, Senin (08/1/2018).

Dalam proses pembuatan video ini, sejumlah uang telah dibayarkan oleh tersangka Faisal kepada tersangka lainnya.

Total yang harus dibayarkan Faisal untuk para pihak terkait mencapai sekitar Rp 10 juta.

Kepada polisi, Faisal berprofesi sebagai trader bitcoin dan mengaku dibiayai oleh dua warga negara asing untuk memproduksi video porno tersebut.

"Pengakuan saudara Faisal, produksi video porno dipesan oleh dua orang asing, satu berinisial R asal Rusia dan satu lagi berinisial N asal Kanada yang dia kenal di jejaring Facebook. ‎Faisal mendapat uang dari kedua orang asing totalnya Rp 31 juta," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dua video yang sudah dibuat itu dikirimkan via pesan instan ke R dan N dalam kurun waktu Agustus.

Faisal sendiri berhubungan keduanya via Telegram yang sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika karena keterlibatannya dengan jaringan terorisme.

"Faisal berperan sebagai sutradara hingga pengarah adegan dalam video tersebut. Dia membayar imbalan semua pihak-pihak yang terkait di video tersebut. Untuk orang asing ini masih kami dalami bahkan pengakuan Faisal, dua orang asing ini sudah meminta lagi video porno," kata Kapolda.

Kepada sejumlah wartawan, Faisal mengaku‎ sudah memproduksi video sebanyak tiga kali namun satu video belum disebarkan.

"Saya melakukan ini untuk alasan uang saja, saya bekerja sebagai trader bit coin, saya kenal orang asing via media sosial Facebook. Saya dibayar sesuai dengan yang dikatakan pak Kapolda (Rp 31 juta)," kata Faisal dilaporkan riausky.com.

Halaman :

Berita Lainnya

Index