HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis dengan hukuman 8 dan 9 tahun penjara, Rabu (4/5/2016). Mereka terbukti melakukan korupsi dana bansos tahun 2012.
Keempat terdakwa adalah Hidayat Tahor, Muhammad Tarmizi, Rismayeni dan Purboyo. Seluruh terdakwa melanggar pasal 18 jo pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasak 55 ayat 1 KUHPidana.
Terdakwa Hidayat Tagor dan Rismayeni dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta ataa subsider 3 bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp133,5 juta.
Terdakwa Purboyo juga dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan tertinggi diterima Muhammad Tarmizi yakni 9 tahun penjara. Keduanya didenda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Namun, uang pengganti kerugian negara untuk Purboyo Rp752 juta sedangkan Muhammad Tarmizi, Rp600 juta. Pembayaran uang pengganti ini dikurangi pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan masing-masing terdakwa ke kejaksaan.
"Jika putusan inkrah, harta terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada dapat diganti hukuman kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan," kata JPU bya Reza Fahlevi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Amin Ismanto.
Atas tuntutan itu, keempat terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Korupsi ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan dana bansos Rp260 miliar pada 2012 silam.
Dana itu disalahgunakan alias fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih
Kasus ini juga menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Dia telah divonis 8 tahun penjara.
Selain itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga menetapkan tersangka mantan Bupati Bengkalis Herlian Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf
Terakhir, penyidik menetapkan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi sebagai tersangka. Penetapan dilakukan selah gelar perkara, senin (2/5/2016) lalu di Polda Riau. (halloriau)