Pengawasan Dana Desa

Kapolres: Jangan ada Kapolsek dan Bhabinkamtimas yang Sengaja Mencari Kesalahan

Kapolres: Jangan ada Kapolsek dan Bhabinkamtimas yang Sengaja Mencari Kesalahan
Kapolres Inhil, AKBP Christian Roni Putra saat memberikan arahan kepada Kepala Desa

HARIANRIAU.CO - Kapolres Indragiri Hilir mengharapkan kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas dapat membantu, mengawal, dan mengawasi penyaluran, pengelolaan dan penggunaan dana desa.

"Tapi tidak boleh ada Kapolsek atau Bhabinkamtibmas yang sengaja mencari kesalahan Kepala Desa dan perangkatnya," ujar Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Roni Putra kepada harianriau.co, Rabu (10/1/2018).



Kapolsek juga diminta untuk mengarahkan Bhabinkamtibmas membantu Kepala Desa dalam membuat pertanggungjawaban keuangan. Namun Kapolres mengingatkan jajarannya untuk tidak main mata dan bersama-sama melakukan penyimpangan, karena akan berhadapan dengan hukum. Selain itu, agar potensi konflik terkait dana desa, bisa diatasi ditingkat bawah lebih dahulu.

"Saya meminta kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk tidak saling main mata dengan Kepala Desa," tegasnya kembali.



Kepada Kepala Desa, Kapolres meminta untuk tidak melakukan penyimpangan, baik dengan proyek fiktif ataupun mark up anggaran. Diharapkan sinergi yang baik antara aparat terkait, akan membuat pembangunan di pedesaan bisa berjalan dengan baik.

Untuk diketahui pada Senin, (8/10/2018) polres Indragiri Hilir menggelar sosialisasi pengelolaan dana desa yang ditujukan kepada Kapolsek, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa se Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Bhakti Rekonfu ini, diisi dengan pemberian materi oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, Kasi Datun Kejari Indragiri Hilir Budhi Santoso, Ketua Komisi I DPRD HM Yusuf Said, H Bastian, dari Inspektorat dan Yulida Purba, dari Dinas PMD.

Kegiatan tersebut dilaksanakan karena telah ditandatanganinya Memorandum of Understanding antara Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, 20/11/2017.

Nota kesepahaman tersebut memcakul pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index