Parah! Nikah Pakai Mahar Palsu, Pria ini Pun di Penjara, Ini Kisahnya

Parah! Nikah Pakai Mahar Palsu, Pria ini Pun di Penjara, Ini Kisahnya
Tersangka Abi diapit petugas. (foto: istimewa via kebumenekspres)

HARIANRIAU.CO - Nikahnya asli, malam pertamanya juga beneran, ‘enaknya’ pasti juga bukan tipu-tipu, eh… ‘ngehalalinnya’ kok pakai barang palsu? Dalam syariat pernikahan, mahar atau mas kawin merupakan penghalal hubungan antara suami dan istri. Mahar boleh dibayar, atau diutang, besarnya juga sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Nah, kalau maharnya barang palsu, malam pertamanya halal dan sah gak ya? Ups, kok jadi bahas kehalalan malam pertama. Yang jelas, saat ini si suami pengantin baru itu ditangkap polisi gara-gara memberikan mahar 13 gram emas palsu.

Inilah kisah pernikahan Abi Dwi Septian (25), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) dengan Anisatul Magfiroh (23), warga Desa Jemur, Kecamatan Pejagoan, Kebumen.

Gara-gara mahar palsu itu, kini hangatnya malam pertama pengantin baru itu pun porak-poranda, karena si suami kini tinggal di sel tahanan polisi karena dipolisikan mertua, Ateng Wahyudi (47).

Kedua pasangan ini menikah pada akhir tahun lalu, 26 Desember 2017. Setelah dua pekan lebih, Senin (8/1/2018), Abi pun dilaporkan mertuanya ke polisi. Sang mertua marah karena ternyata emas yang jadi mahar pernikahannya palsu.

Tak cuma itu, Abi juga dilaporkan pemilik teratak dan dekorasi pelaminan. Pasalnya, uang sewa teratak dan dekorasi pelaminan sebesar Rp 7.350.000, juga belum dibayar. Padahal sesuai perjanjian, uangnya dibayar setelah pesta pernikahan usai.

Saat diperiksa penyidik Polsek Kebumen, Abi yang kini telah dijadikan tersangka berkilah ia terpaksa melakukan penipuan karena mertuanya. Awalnya dia mengaku belum siap menikah dan menggelar resepsi, karena biaya belum cukup.

Namun mertuanya, lanjut Abi, tetap memaksakan pernikahan itu digelar. Karena tak ada biaya, ia pun mengaku terpaksa melakukan penipuan.

“Tersangka mengaku awalnya keberatan kalau pernikahannya digelar pada Desember 2017, karena pinjamannya ke perusahaan baru cari 2018,” jelas Kapolsek Kebumen AKP Mardi, Selasa (9/1/2018).

Meski belum ada biaya, entah mengapa Abi tetap mau menikah. Bahkan, karyawan salah satu bank di Kebumen itu juga berjanji akan membiayai seluruh pesta pernikahan yang menelan biaya Rp 150 juta.

“Pemilik jasa sewa dekorasi pelaminan, Teguh Karyanto (44) warga Desa Logede, Kecamatan Pejagoan, juga melaporkan tersangka karena biaya sewa sebesar Rp 7.350.000 belum dibayar,” tambahnya.

Karena aksi tipu-tipu itu, kini pernikahan yang baru berusia 2 pekan itu terancam bubar. Polisi menjerat Abi dengan sangkaan penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, ancaman maksimalnya 4 tahun penjara. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index