Hukum Memanfaatkan Uang Hasil Deposito

Hukum Memanfaatkan Uang Hasil Deposito
Ilustrasi Deposito (Foto: Shutterstock.com)

HARIANRIAU.CO - Dalam sistem perbankan, keberadaan bunga tidak bisa dihindarkan.

Bunga merupakan besaran uang tertentu yang dibebankan pihak bank kepada seorang peminjam.

Sejumlah ulama menyatakan bunga bank adalah haram karena termasuk riba yang merugikan. Riba biasanya lekat dengan transaksi utang.

Tetapi bagaimana dengan hukum memanfaatkan uang hasil deposito, yang juga mengandung bunga?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, deposito merupakan produk perbankan yang dimaksudkan sebagai bentuk investasi. Artinya, mengajak orang untuk menabung yang nilainya akan bertambah serta mendapatkan keuntungan dari penggunaan dana setoran.

Dalam kajian fikih, investasi dikenal dengan istilah istishna'. Dalam investasi terkandung nisbah atau porsi keuntungan yang wajib diberikan pelaku usaha kepada shohibul maal (pemilik harta) yaitu nasabah melalui mudlarib (wakil pelaku usaha), dalam hal ini bank.

Nisbah ini ditetapkan di awal ketika nasabah menyatakan mendaftar produk deposito dan sifatnya tetap. Dalam sistem perbankan konvensional, nisbah keuntungan disebut dengan bunga deposito.

Terkait hal ini, Imam Ala'uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al Kasani memberikan penjelasan dalam kitab Badai'us Shana'i.

" Bila (jenis akad) sudah dikenali, maka dapat kami katakan di sini bahwa bila disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang ma'lum dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haknya, sedangkan sisanya merupakan hak pemilik harta sebab modalnya."

Sementara terkait apakah bunga deposito termasuk riba, Az Zuhaily dalam kitab Al Qawa'idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba'ah menerangkan terdapat sebuah kaidah dalam fikih untuk dijadikan dasar.

" Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya."

Dari penjelasan ini, meskipun namanya adalah bunga deposito, namun itu sebenarnya nisbah keuntungan. Nisbah tersebut muncul karena uang deposito digunakan sebagai modal usaha pihak tertentu yang disalurkan oleh bank.

Selengkapnya...

Halaman :

Berita Lainnya

Index