Bakar Istri, Pria ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Bakar Istri, Pria ini Dituntut 13 Tahun Penjara
Ilham Rois saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Gresik.(Hany/Radar Gresik)

HARIANRIAU.CO - lham Rois, 40, warga kampung Malang Tengah, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari Surabaya, yang indikos di Desa Bambe Driyorejo Gresik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik Rabu, (10/1/18).

Pria yang sudah punya tiga anak itu terbukti membakar istrinya, Uttiaristanti hingga meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thesar Yudi Prasetyo mengatakan terdakwa dihukum dengan pasal sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Ia dihukum dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23/2004  karena melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan kematian.

“Terdakwa juga dikenakan pasal 353 ayat (3) KUHP,” kata Yudi dalam sidang gugatan.

Sebelumnya, Ilham dihukum dengan Undang-Undang RI 23/2004 tentang penghapusan KDRT yang mengakibatkan matinya korban.

Namun,setelah mendengarkan  beberapa saksi, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menghapus Pasal 44 ayat (3) uu RI nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut Yudi, Ilham terbukti membakar dan membunuh istrinya karena cemburu. Istrinya, terbukti berselingkuh dengan Uttiaristanti sehingga ia memilih membunuh dan membakar hidup hidup istrinya, Jalan Kampung Tengah l/48 Surabaya. Korban juga berdomisili di Jalan Tirtonadi, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Sementara itu, Pengacara Tersangka Welem mengatakan, tuntutan terhadap  Ilham sudah sesuai dengan kasus yang sudah ia lakukan.

“Ini lebih ringan, karena penghapusan pasal KDRT, namun masih kami proses supaya bisa lebih ringan. Apalagi, beliau mengakui kesalahannya,” pungkasnya dikutip dari jawapos.

Halaman :

Berita Lainnya

Index