BRK Kelola Dana Haji BPKH

BRK Kelola Dana Haji BPKH

HARIANRIAU.CO - Bank kebanggaan masya­rakat Riau dan Kepri kembali menjadi salah satu bank dari 17 bank di Indonesia yang dipercayai sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Rabu (10/1), BPKH menyerahkan langsung perjanjian kerja sama BPS-BPIH kepada enam bank umum syariah (BUS) dan 11 unit usaha syariah (UUS) milik bank konvensional termasuk Bank Riau Kepri (BRK). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama di Jakarta.

Melalui seleksi yang langsung dilakukan oleh BPKH Bank berlogo tiga layar terkembang ini lolos sebagai BPS-BPIH. Selain memiliki kinerja yang sangat baik, bank yang dianggap layak untuk menerima setoran haji adalah bank yang sehat, mempunyai kemampuan teknologi informasi terbaru, mempunyai jaringan nasabah dan calon jamaah yang banyak, serta memiliki produk perbankan program haji dan umrah.

Calon jamaah haji asal Riau dan Kepulauan Riau yang berangkat ke Tanah Suci pada 2017  berjumlah 6.916 orang. Dari jumlah tersebut, 22 persen di antaranya atau 1.497 jamaah menggunakan produk Bank Riau Kepri yaitu Tabungan Haji Sinar Ib Dhuha. Ini merupakan bentuk pelayanan bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri ini kepada nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk berangkat haji melalui Tabungan Sinar Ib Dhuha. 

Sebelum adanya BPKH, pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Oleh karena itu, dengan dibentuknya BPKH, maka dana haji yang semula dikelola oleh Kemenag akan disetorkan kepada BPKH.

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji dan bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban keuangan haji. 

BPKH didirikan pada  26 Juli 2017 yang lalu ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Badan ini akan berada di luar struktur Kementerian Agama, dan akan bertugas mengelola dana haji umat sekitar Rp90 triliun yang merupakan akumulasi dari dana-dana haji terdahulu yang kini berada di Kementerian Agama.

BPKH diharapkan dapat memberikan dampak ba­gi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji serta mengelola keuangan haji lebih efisien dan rasional. Ke depannya, Kemenag tak lagi terlibat dalam pengelolaan keuangan haji. Ditjen PHU lebih banyak terlibat pada manajemen dan operasional penyelenggaraan ibadah haji. 

Plt Kepala Badan Pelaksana BPKH, Dr Anggito Abimanyu menyampaikan, dana haji yang akan dikelola oleh BP­KH akan segera dimulai pa­da  awal 2018 ini. Dari pengelolaan dana haji ini, para jamaah haji akan mendapat­kan nilai manfaat atau semacam keuntungan yang akan didistribusikan secara berkala setelah jamaah memiliki rekening virtual (virtual account). 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji yang sudah mendaftar dan sudah memiliki porsi akan memiliki nama akun atau virtual account (rekening bayangan). Tujuannya supaya jamaah haji yang belum berangkat mendapat informasi mengenai saldo yang disimpan sebagai setoran awal.

Direktur Utama Bank Riau Kepri Dr Irvandi Gustari mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh BPKH. Bank Riau Kepri sangat siap secara teknologi, dan sangat tertib administrasi, serta melayani dengan sangat baik para calon jamaah haji. Kepercayaan ini merupakan bukti dari the Trusted Companies Award 2017 yang diraih Bank Riau Kepri di penghujung 2017.

Turut hadir pada acara ini Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi serta para direksi bank yang terpilih sebagai BPS-BPIH.

Halaman :

Berita Lainnya

Index