Kenal di Facebook, Siswi SMA Cantik Ini Rela Dicabuli Setelah Kena Rayuan ini

Kenal di Facebook, Siswi SMA Cantik Ini Rela Dicabuli Setelah Kena Rayuan ini

Harianriau.co - Eko Yusuf Hidayat, warga RT1, RW03, Dukuh Cangcangan, Desa Giyanti, Kecamatan Sambong, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Pria 28 tahun ini, dibekuk polisi lantaran nekat mencabuli Serly (bukan nama sebenarnya), 17, salah satu siswi kelas X SMA di Blora.

Ulah bejat Eko terbongkar setelah janji untuk menikahi Serly tak kunjung terealisasi. Akhirnya, korban cerita kepada keluarganya. Karena tidak terima, pelaku dilaporkan pada polisi.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi Utomo melalui Kanit PPA Polres Blora Ipda Lilik Widyastuti mengungkapkan, pelaku bernama Eko Yusuf Hidayat ditangkap atas dasar laporan telah mencabuli anak dibawah umur, Kamis (11/1) lalu.

Berdasarkan laporan, perbuatan tersangka dilakukan pada Sabtu 16 Desember 2017 lalu pukul 20.00 di hutan turut Dukuh Cangcangan, Desa Giyanti, Kecamatan Sambong.

“Awalnya mereka kenalan lewat Facebook dan menjalin pertemanan. Dari situ, tersangka melancarkan aksinya,” terangnya.

Lilik menjelaskan, modus tersangka untuk mengelabuhi dan merayu korban adalah dengan mengaku bahwa dia masih berstatus bujang. Selain itu masih bekerja di SPBE Pertamina dengan gaji Rp 3,4 juta setiap bulannya.

Tersangka kemudian merayu korban dan berjanji menikahinya apabila masih perawan. Untuk mengetahui korban masih perawan atau tidak, maka korban perlu di tes keperawanannya dengan cara disetubuhi oleh pelaku.

“Di bawah pohon jati pencabulan itu terjadi. Dengan bujuk rayunya, tersangka Eko mulai melakukan aksinya,” ujar Ipda Lilik.

Kejadian tersebut dapat terungkap ketika korban menceritakan peristiwa yang telah dialaminya itu kepada kakak kandung korban. Kemudian keluarga menceritakan kepada kedua orang tuanya.

Selanjutnya, korban ditanya oleh ibunya dan mengakui perbuatannya tersebut. Tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Blora. Berbekal laporan tersebut.  PPA Polres Blora kemudian menindaklanjuti dengan cara memancing pelaku untuk kembali bertemu dengan korban.

“Karena minim sekali informasi, kemudian pelaku kami ajak janjian bertemu dengan chatting melalui akun facebook milik korban,” jelasnya seperti dilaporkan jawapos.

Setelah bertemu dan pelaku ingin mengulangi perbuatannya kembali, tersangka langsung ditangkap Satuan Reskrim Kepolisian Polres Blora bersama Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Blora.

“Kami sudah amankan tersangka berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah SPM Vario, satu stel pakaian milik korban, satu stel pakaian milik tersangka, HP Samsung J3 dan uang 50 ribu,” tegasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index