Terciduk saat Hendak Pesta Sabu, Diantaranya Satpam DPRD Provinsi

Terciduk saat Hendak Pesta Sabu, Diantaranya Satpam DPRD Provinsi

HARIANRIAU.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi meringkus 2 oknum Satpam DPRD Provinsi Jambi berinisial HR (45) dan R (35), sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (13/01/2018) kemarin.

Selain kedua Satpam tersebut, BNN juga mengamankan seorang warga sipil berinisial RD (40). Ketiganya Warga Kota Jambi, yang tertangkap saat hendak menggelar pesta sabu di Kompleks Perkantoran DPDR Provinsi Jambi.

Kabid Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan penggerebekan pesta sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Belum lama kita mendapatkan informasi itu, dan sore kemarin kita dapatkan informasi tersebut valid, serta kita langsung tindak lanjuti,” ungkap Agus kepada Awak Media, Minggu (14/01/2018).

Penangkapan kepada ketiganya, dikatakan Agus merupakan dari pengintaian sejak lama. Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni narkoba jenis shabu-shabu sebanyak dua paket, dan pil ekstasi sebanyak 15 butir.

Selain itu, BNN juga mengamankan sejumlah alat hisap yang diduga akan dipergunakan untuk melakukan pesta sabu saat itu dan ada juga telfon gengam dari tangan ketiganya pelaku tersebut berhasil diamankan.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan saat dilakukan penangkapan, satu diantara ketiganya telah menggunakan barang haram tersebut. Sedangkan dua lainnya belum sempat menggunakannya.

“Oknum Satpam itu diketahui sedang tidak melakukan tugas pokoknya dalam melakukan pengamanan di Komplek Perkantoran DPRD Provinsi Jambi,” tambahnya.

Sementara itu, terkait dengan pemasok barang haram tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari pelaku.

“Bandarnya belum diketahui siapa, jadi ini masih terus kita dalami sampai saat ini,” tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index