HARIANRIAU.CO - Ali Putung seorang warga Jalan Lancang Kuning, Duaun Sejahtera RT 01 RW 06 terpaksa mendekam dalam jeruji besi.
Mendekamnya Ali Puntung tersebut bukan tanpa alasan, pria berusia 42 tahun tersebut disuga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Ali Puntung ditangkap pihak kepolisian pada Senin (15/1/2018) sekira pukul 05.30 WIBdi Jalan Faqih Ibrahim Simpang Riset Bagan Batu.
Pria ini ditangkap di rumah sewa, disana Polisi menemukan barang bukti berupa 1 Paket Besar dan 1 Paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan Ali bermula saat tim opsnal sekira pukul 01.00 WIB mendapat info di Jalan Lancang Kuning di simpang Riset Bagan Batu sering terjadi penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.
Berkat Info didapati, Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Juliandi memerintahkab tim opsnal Polres Rohil untuk mendatangi tempat tersebut.
Sekira 05.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang duduk diruang tamu dan ditemui satu paket narkotika dan sebuah buah bong.
Disana tim opsnal melakukan introgasi terhadap tersangka lalu , melanjutkan pengeledahan didalam kamar, ditemui 1 paket besar yang terletak diatas meja milik pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Selesa (16/1/18) du Ujung Tanjung Tanah Putih .
"Saat ini, kepemilikan narkoba dan dengan barang bukti digiring ke mapolres Rohil untuk Proses lidik lebih lanjut," ujar Yusran.
Syofyan Rambah