Miliki Dua Pekat Sabu, Ali Puntung Diangkut Polisi

Miliki Dua Pekat Sabu, Ali Puntung Diangkut Polisi

HARIANRIAU.CO - Ali Putung seorang warga Jalan Lancang Kuning, Duaun Sejahtera RT 01 RW 06 terpaksa mendekam dalam jeruji besi.

Mendekamnya Ali Puntung tersebut bukan tanpa alasan, pria berusia 42 tahun tersebut disuga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Ali Puntung ditangkap pihak kepolisian pada Senin (15/1/2018) sekira pukul 05.30 WIBdi Jalan Faqih Ibrahim Simpang Riset Bagan Batu.

Pria ini ditangkap di rumah sewa, disana Polisi menemukan barang bukti berupa 1 Paket Besar dan 1 Paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan Ali bermula saat tim opsnal sekira pukul 01.00 WIB mendapat info  di Jalan Lancang  Kuning di simpang Riset Bagan Batu  sering terjadi penyalahgunaan tindak  pidana Narkotika jenis sabu-sabu.

Berkat Info didapati, Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Juliandi memerintahkab tim opsnal Polres Rohil untuk mendatangi tempat tersebut.

Sekira  05.30  WIB tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang duduk  diruang  tamu dan ditemui satu paket narkotika dan sebuah buah bong.

Disana  tim  opsnal melakukan introgasi  terhadap  tersangka lalu , melanjutkan  pengeledahan didalam  kamar, ditemui 1 paket besar  yang  terletak  diatas  meja milik pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolres  Rohil, AKBP  Sigit  Adiwuryanto melalui  Kasubag Humas Polres Rohil, Selesa (16/1/18) du Ujung Tanjung Tanah Putih .

"Saat ini, kepemilikan narkoba dan dengan barang bukti digiring ke mapolres  Rohil  untuk Proses lidik lebih lanjut," ujar Yusran.
 

Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index