LKPH Pertanyakan Ketidakhadiran Leading Sector pada Public Hearing Ranperda Tibum dan Pekat

LKPH Pertanyakan Ketidakhadiran Leading Sector pada Public Hearing Ranperda Tibum dan Pekat

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH) Indragiri Hilir (Inhil) mempertanyakan ketidakhadiran beberapa institusi saat Public Hearing tentang Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum (Tibum) dan penyakit Masyarakat (Pekat) selaku leading sector.

"Ranperda ini kan adalah hasil gabungan 3 aspek utama yang menjadi sorotan, diantaranya masalah Miras (Minuman Keras) yang diusulkan dan dirancang oleh Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan), masalah Tibum yang memang menjadi urusan Satpol PP salah satunya, serta masalah Pekat, dimana Dinas Sosial lah yang seharusnya menjadi stakeholder. Namun, dalam publik hearing kemarin disperindag dan dinsos tidak hadir," pungkas Ketua LKPH Inhil, Andang Yudiantoro SH kepada harianriau.co, Tembilahan, Jum'at (6/5/2016) sore.

Kendati begitu, Andang yang kala itu turut hadir dalam Public Hearing yang digelar oleh Satpol PP Inhil mengatakan, pihaknya tidak terlalu optimistis perihal efektivitas pelaksanaan ranperda ini usai disahkan nanti.

"Walaupun tidak terlalu optimis dalam pelaksanaannya, pihak yang berkaitan dengan perancangan Perda harus terus berupaya melengkapi hal-hal yang menjadi kekurangan dalam Ranperda. Dan dalam konteks pelaksanaannya nanti, penegak peraturan perundang-undangan daerah harus semaksimal mungkin menjaga konsistensi Perda," mintanya.

Kedepan, Andang menyarankan kepada pihak yang berkaitan dengan perancangan Perda harus lebih jeli dalam menghadirkan pihak-pihak yangmenjadi leading sector. (Dedek Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index