Hhhmmm... Pacaran, CY Warga Inhil Kini Hamil 5 Bulan

Hhhmmm... Pacaran, CY Warga Inhil Kini Hamil 5 Bulan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - DD (27) harus berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap CY (14) warga Dusun Talang, RT 011/RW 001 Desa Sekara, Kecamatan Kemuning hingga hamil 5 bulan.

Kejadian tersebut diungkapkan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Hadi Wicaksono melalui Iptu Warno, Sabtu (7/5/2016) kepada awak media.

Pada Jumat (6/5/2016) sebut Warno, AL (38) orang tua CY datang ke Polsek Kemuning untuk melaporkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan DD terhadap buah hatinya.

Warno mengatakan bahwa CY dan DD memiliki hubungan spesial alias pacaran. Kejadian tidak senonoh kedua sejoli itu terjadi pada Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Dusun Talang RT 011 RW 001 Desa Sekara Kecamatan Kemuning.

"Kejadiannya tepat dibelakang rumah korban, mereka melakukan diatas derigen yang terletak dibelakang rumah. Korban dan terlapor ini berpacara," sebut Warno.

Kemudian, lanjut Warno, pada Sabtu (16/4/2016) sekira pukul 20.00 Wib orang tua DD datang kerumah AL, orang tua DD menceritakan bahwa CY telah hamil dan orang tua DD menginginkan DD dan CY menikah.

Setelah pertemuan tersebut ditetapkan hari pernikahan pada Jumat (6/5/2016) kemudian AL menanyakan kepada CY tentang kebenaran apa yang disampaikan oleh orantua DD dan CY membenarkan bahwa dirinya hamil. 

"Sampai saat sekarang ini belum ada keputusan dari keluarga DD untuk menikahkan anak CY dengan DD, selanjutnya AL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning guna penyidikan lebih lanjut." tukas Warno. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index