Ditinggal Istri Kerja, Rusmiyanto Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Ditinggal Istri Kerja, Rusmiyanto Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Polisi meringkus Rusmiyanto (40) warga Desa Pingit, Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, karena memerkosa anak kandungnya, WA (14). Akibat perbuatan pelaku kini korban hamil.

"Guna mempertanggungjawabkan tindak pidana tersebut, Rusmiyanto kini meringkuk di tahanan Polres Temanggung," kata Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Kamis (18/1).

Henny mengatakan, pelaku mengaku kejadian itu pertama kali terjadi malam hari di bulan Juni 2017. Pelaku saat itu berniat tidur di ruang tamu, tetapi korban meminta untuk tidur bersamanya. Namun, kesempatan itu digunakan Rusmiyanto menyetubuhi putrinya tersebut.

"Kejadian tersebut tidak hanya dilakukan sekali, tetapi hingga tiga kali dan mengakibatkan korban hamil," ujar Henny, seperti diberitakan Antara.

Selama ini pelaku tinggal di rumah bersama dua anaknya karena istrinya kerja di Semarang sebagai asisten rumah tangga. Dia menuturkan tersangka mengaku saat menyetubuhi anaknya tidak sadarkan diri karena mengalami gangguan jiwa akibat benturan di kepala.

"Tersangka Rusmiyanto mengatakan dirinya melakukan tindakan bejat tersebut karena istrinya sudah lama tidak pulang ke rumah," tandasnya.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dalam kondisi sehat secara rohani atau tidak mengalami gangguan jiwa. Perbuatan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diganjar Pasal 76 D KUHP jo Pasal 81 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam perkara ini pelaku merupakan orang tua kandung dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index