Walah!!! Istri Lama Tak Kasih Jatah, Anak Kandung Dihamili Ayah, 3 Kali Pula

Walah!!! Istri Lama Tak Kasih Jatah, Anak Kandung Dihamili Ayah, 3 Kali Pula
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Sejak istrinya berkerja di luar daerah, pria ini jadi ‘blingsatan’. Pasalnya urusan ‘arus bawah’ terus memintah jatah. Ujung-ujungnya, ia tergoda rayuan setan, hingga putri kandungnya ‘dikerjai’.

Ayah kandung bejat itu berinisial Rsm (40). Warga Desa Pingit, Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), itu kini harus berurusan dengan polisi. Apalagi akibat perbuatan kejinya, si putri kandung berinisial WA (14), kini sedang hamil.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, Rsm telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya. “Guna mempertanggungjawabkan tindak pidana tersebut, tersangka kini meringkuk di tahanan,” katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (19/1/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, lanjut AKP Henny, pertama kali peristiwa itu terjadi pada Juni 2017. Malam itu Rsm berniat tidur di ruang tamu, tetapi WA meminta sang ayah untuk tidur bersamanya. Kesempatan itu digunakan Rsm memp*rk*sa putrinya. “Kejadiannya hingga tiga kali sehingga korban hamil,” tambahnya.

Belakangan ini Rsm dan WA hanya tinggal berdua di rumah, karena istrinya berkerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Saat diperiksa, Rsm mengaku tak sadar saat sedang memp*rk*sa putrinya. Dia berdalih terkadang gangguan jiwanya kumat, akibat benturan di kepala.

Rsm juga mengatakan, perbuatan terkutuk ia lakukan karena istrinya sudah lama tak pulang ke rumah, sehingga ‘haknya’ sebagai suami, tak bisa didapatkannya dari sang istri.

Namun hasil pemeriksaan kejiwaan Rsm menunjukkan, pria itu sehat secara jasmani dan rohani. Akibatnya ia dijerat Pasal 76 D KUHP jo Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga, karena pelaku orangtua kandung dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya.

Sumber: medansatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index