Napi Narkoba Digerebek di Hotel Bersama Istrinya, Ditemukan Juga Sabu

Napi Narkoba Digerebek di Hotel Bersama Istrinya, Ditemukan Juga Sabu
Afin dan istrinya setelah diboyong polisi.

HARIANRIAU.CO - Penangkapan Arifin alias Afin (41), warga Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 117 Kota Pematangsiantar dan istrinya bernama Fia Rahmadani (26) yang tinggal di Gang Hidayah II Kota Tebingtinggi, Rabu (17/1/2018) sore di hotel, menggegerkan banyak pihak.

Penggerebekan di hotel ini dilakukan aparat Kepolisian dari Polsek Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pasalya, bukan hanya keberadaan Afin di hotel yang mengejutkan, dari kamar mereka juga ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 gram, pil happy five sebanyak 20 butir, inex 6 butir, dan 7 butir pecahan inex.

Tapi, Afin sebelumnya diketahui masih sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Narkotika Pematangsiantar di Raya. Afin divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Selasa (1/11/2016) atas kasus kepemilikan narkotika golongan I dan pengrusakan rumah seorang warga.

Kapolres Madina AKBP Martri Sonny SIK melalui Kapolsek Natal AKP Purba menerangkan, penangkapan ini berawal informasi dari Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun AKP Hendri Barus yang menyebut kedua tersangka terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami mendapat info dari Kasat Lantas Polres Simalungun mengenai perkara laka lantas yang terjadi di wilayah hukum Simalungun. Info tersebut kami tindaklanjuti dan dicurigai tersangka sedang berada di Natal. Setelah mengumpulkan informasi, kami melakukan penggeledahan di kamar Nomor 6 di Hotel Kurnia,” jelas kapolsek.

“Dan, tepat di kamar mandi sebelah bak air kami menemukan satu bungkus plastik warna hitam berisi narkoba, selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan,” beber kapolsek.

Kapolsek menyebut, dua tersangka saat ini sudah dalam penanganan Polres Madina guna kepentingan penyidikan dan pengungkapan kasus.

“Tersangka sudah di Polres Madina,” tambahnya.

Sementara Kepala Satres Narkoba AKP Muhammad Rusli yang dikonfirmasi Metro Tabagsel (Jawa Pops Group) mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam pengembangan kasus. “Benar. Masih kami kembangkan. Sabar saja dulu,” ucapnya.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 butir happy five, 6 butir inex, 7 pecahan inex, 4 gram sabu, kaca pirex 4 utuh, kaca bekas pakai 2 buah. mancis 5 buah, pipet 4 buah, mancis, rokok satu bungkus isi 10 batang, gunting kecil, permen, tembakau bekas pakai ganja, dan dua handphone.

Di tempat terpisah, Afin dikabarkan menyandang status terpidana atas kasus narkoba. Arifin disebut-sebut ditahan di rutan cabang Kejari Natal.

Informasi tersebut dibantah oleh salah satu pegawai rutan cabang Kejari Natal bernama Rijal, menurut Rijal tidak ada warga tahanan mereka yang kabur. “Tidak ada (yang kabur). Nama itu memang kami dengar ada ketangkap semalam. Tapi bukan warga tahanan kita,” ujarnya

Halaman :

Berita Lainnya

Index