Bawaslu Riau Putuskan Sekdako Pekanbaru Melanggar Aturan Netralitas ASN

Bawaslu Riau Putuskan Sekdako Pekanbaru Melanggar Aturan Netralitas ASN

HARIANRIAU.CO - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Riau menyatakan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer terbukti berpolitik praktis melanggar netralitas  Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M. Noer dinyatakan telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran terhadap netralitas ASN. Hal tersebut berkaitan dengan kehadirannya dalam acara syukuran diperolehnya SK dan dukungan Parpol Wali Kota Firdaus untuk maju di Pemilihan Gubernur Riau 2018," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu .

Rusidi Rusdan menjelaskan dari hasil pleno badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Jumat (19/1) malam hingga pukul 23.45 WIB Sekdako diyakini penuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN.

Menurut Rusidi pengumpulan bukti-bukti dan kajian tentang kesertaan M Noer ikut menghadiri bahkan melaksanakan acara syukuran diperolehnya SK dan dukungan Parpol Wali Kota Firdaus untuk maju di Pemilihan Gubernur Riau 2018 di rumah dinas Jalan A Yani. Akhirnya diputuskan untuk memberikan rekomendasi temuan ini ke lembaga berwenang.

"Bawaslu merekomendasikan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar netralitas ASN sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang," katanya.

Adapun undang-undang dan peraturan yang dilanggar M. Noer di antaranya, UU No. 5 tahun 2014, PP 42 tahun 2004, PP 53 tahun 2010, surat KASN No. 290 tahun 2017 tanggal 10 November dan Surat Menpan RB No. 71 tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017.

"Rekomendasi ini akan kami sampaikan ke lembaga Menpan RB, Mendagri cq Irjen Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta dan Komisi ASN yang juga berada di Jakarta," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Sekda M Nor sempat mangkir dua kali terhadap panggilan Bawaslu Riau guna permintaan klarifikasi kejadirannya pada acara syukuran mendapat SK Firdaus, yang dijadwalkan Rabu (17/1) pukul 09.00 WIB dan Jumat (19/1) waktu yang sama.

Sumber: antarariau

Halaman :

Berita Lainnya

Index